11.510 Seat KA Libur Idul Adha Disiapkan KAI Daop 7 Madiun

JATIMPEDIA, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun menyediakan tempat duduk sebanyak 11.510 dengan mengoperasikan empat perjalanan KA selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 2024 bersamaan dengan akhir pekan dan cuti bersama.

“Tempat duduk sebanyak 11.510 itu tersedia pada empat kereta api reguler yang berangkat dari Daop 7 Madiun. Yakni, KA Bangunkarta (Jombang-Pasarsenen PP), KA Singasari (Blitar-Pasarsenen PP), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen PP), dan KA Kahuripan (Blitar-Kiaracondong PP),” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo di Madiun, Kamis.

Menurut dia, kapasitas harian KA reguler yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 2.302 tempat duduk.

“KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan selama masa libur Idul Adha. Kami memastikan semua penumpang dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” kata Kuswardojo.

Baca Juga  Dukung Aksesibilitas dan Ekonomi Riau, Terminal Penumpang Tanjung Harapan Pelabuhan Selatpanjang Siap Melayani dengan Fasilitas Terbaru

Berdasarkan data penjualan hingga hari ini, untuk empat Kereta api keberangkatan Daop 7 Madiun, total tiket yang telah terjual mencapai sebanyak 12.126 tiket atau 105 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 11.510 tiket.

KAI mengimbau masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kereta api untuk segera memesan tiket agar dapat memilih kereta api dan tanggal keberangkatan sesuai keinginan.

Bagi penumpang yang tidak mendapatkan tiket pada jadwal yang diinginkan, bisa memanfaatkan fitur “connecting train” di aplikasi Access by KAI, yang memungkinkan penumpang mengkombinasikan jadwal kereta api yang bersifat penyambungan.

Selain itu dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Baca Juga  226.840 Penumpang Diangkut KA dari Daop 8

Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan maksimal 45 hari.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para penumpang selama libur panjang Idul Adha ini. Dengan berbagai persiapan yang telah kami lakukan, kami yakin dapat memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan aman dan nyaman,” tuturnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *