Wacana Pelonggaran TKDN, Peluang atau Tantangan bagi Industri?
JATIMPEDIA, Jakarta – Rencana pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi meningkatkan efisiensi dan daya saing industri manufaktur. Dikutip dari Accone, wacana tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azzam, menyambut baik inisiatif tersebut, namun menekankan bahwa “Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tapi juga harus menjadi basis produksi.” Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan kebijakan TKDN untuk menjaga kekuatan ekosistem industri dalam negeri.
Sebagai informasi, TKDN merupakan persentase nilai komponen lokal dalam suatu produk barang, jasa, atau gabungannya. Kebijakan ini mencerminkan sejauh mana industri memanfaatkan bahan baku lokal, proses produksi dalam negeri, serta tenaga kerja Indonesia.
TKDN memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Pertama, TKDN menjadi tolok ukur penggunaan sumber daya lokal. Kedua, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Produk dengan nilai TKDN tinggi juga kerap mendapat preferensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Industri pun dapat memperoleh sertifikasi TKDN melalui Kementerian Perindustrian.
Dari sisi manfaat, TKDN mendorong pertumbuhan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mendorong peningkatan kualitas produk dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini turut memperkuat peran industri kecil dan menengah (IKM) dalam rantai pasok nasional.
Sektor otomotif menjadi contoh nyata dampak positif TKDN. Banyak pabrikan mobil telah memproduksi kendaraan di Indonesia dengan dukungan pemasok lokal. Hal ini menciptakan efek berganda bagi industri pendukung seperti logam, plastik, dan elektronik. TKDN juga menjadikan Indonesia lebih dari sekadar pasar, tapi juga sebagai basis produksi yang kompetitif di Asia Tenggara.
Proses penghitungan TKDN dilakukan dengan metode evaluasi yang telah diatur oleh pemerintah, termasuk perhitungan biaya material, tenaga kerja, overhead pabrik, hingga jasa tenaga ahli. Perusahaan dapat mengajukan sertifikasi melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian.
Tak hanya berdampak bagi industri, kebijakan ini juga melibatkan konsumen. Dengan memilih produk dalam negeri berkandungan lokal tinggi—misalnya mobil rakitan lokal—masyarakat turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(raf)