Utomo Charge Patok Biaya Layanan di SPKLU Yang Dikelolanya

JATIMPEDIA, Jakarta – Utomo Charge+ menjadi penyedia Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berlisensi resmi dari pemerintah yang pertama menerapkan penyesuaian tarif sesuai Kepmen ESDM No 182.K/TL.04/MEM.S/2023

Keputusan biaya ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM RI No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU untuk teknologi pengisian cepat. Berdasarkan Kepmen ini, Utomo Charge+ menjadi penyedia SPKLU pertama yang menerapkan biaya layanan sebesar Rp 57.000 untuk menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Managing Director Utomo Charge+ Anthony Utomo mengatakan, penetapan biaya ini merupakan sebuah langkah progresif dari Utomo Charge+ untuk memberikan layanan yang berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Dia menekankan, saat ini masih sangat sedikit perusahaan penyedia SPKLU yang telah memiliki lisensi resmi dari Pemerintah, sehingga mereka belum dapat menerapkan biaya layanan sebesar Rp 57.000.

Baca Juga  GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024: Target Penjualan 6.000 Unit Mobil, Momentum Pemulihan Pasar Otomotif

“Oleh karena itu, kami merasa bangga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Anthony dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Menetapkan tarif biaya layanan merupakan langkah yang dilakukan Utomo Charge+ untuk menjunjung tinggi inisiatif pemerintah yang telah mengkaji biaya layanan ini dengan baik. Angka yang sudah ditetapkan juga sudah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan tarif optimal bagi masyarakat. Dengan menetapkan tarif ini, terang dia, dapat mengakselerasi pengembalian investasi pemilik SPKLU swasta khususnya dalam memperluas jaringan ultra fast charging di Indonesia.

Diharapkan, penetapan plafon biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan merata di Indonesia untuk mencegah kemungkinan munculnya tarif liar atau abal abal yang tidak sesuai dengan aturan. “Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang stabil dan dapat dipercaya bagi pengguna kendaraan listrik dan para pengembang,” ucap Anthony.

Baca Juga  Amankan G20 di Bali, PLN Siapkan 66 SPKLU Waktu Ngecas Cukup 2 Jam

Dia juga mengatakan penerapan biaya ini akan berlaku mulai dari 7 Mei 2024 di beberapa titik SPKLU Utomo Charge+ yang tersebar di Indonesia. Penerapan biaya ini akan berlaku di 18 titik SPKLU Utomo Charge+, yaitu enam di Jakarta yang akan berada di Gama Tower, Plaza Galeon, dan Pekan Raya Jakarta; satu di Bekasi yang akan berada di AEON Mall Deltamas; dan dua titik di Surabaya yang berada di National Hospital dan Wisma SIER.

Anthony menambahkan, Utomo Charge+ berkomitmen untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sehingga dapat berkontribusi pada transisi penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan, serta mendukung upaya pencapaian emisi nol bersih yang menjadi target pemerintah Indonesia pada tahun 2060 nanti. Dirinya berharap dengan SPKLU ultra-fast charging yang tersedia nantinya juga mendorong minat masyarakat bertransisi menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi dan ramah lingkungan.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Surabaya Barat Hadirkan SPKLU untuk Kenyamanan Pengisian Daya

“Kami berharap langka pionir yang diambil oleh Utomo Charge+ dapat juga diikuti oleh para pelaku usaha penyedia SPKLU fast dan ultra-fast charging lainnya di Indonesia. Sebab, dengan semakin banyaknya SPKLU yang menerapkan biaya layanan sesuai dengan Kepmen, maka semakin besar juga kepercayaan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik,” ujar dia. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *