JATIMPEDIA, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,4 triliun atau sebesar 15,85 persen dari target tahunan sebesar Rp40,4 triliun hingga bulan Maret 2025 atau triwulan pertama.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, YFR Hermiyana mengatakan, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai Rp1,79 triliun atau sekitar 14,14 persen dari target tahunan. “Angka ini tumbuh negatif dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,17 triliun (year-on-year),” katanya.
Ia menyebut, penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya restitusi yang dibayarkan di awal tahun serta penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas pemotongan PPh Pasal 21 yang berdampak langsung pada jumlah pemotongan dan penyetoran oleh pemberi kerja.
“Sementara penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp4,3 triliun dari target Rp27,58 triliun, atau sekitar 15,83 persen,” ujarnya.
“Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp5,78 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang diberlakukan pada sektor-sektor tertentu guna menjaga stabilitas daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Relaksasi ini bersifat sementara, namun berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan pada triwulan berjalan,” sambungnya.
Berbeda dengan jenis lainnya, penerimaan dari PBB dan BPHTB menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Dari target sebesar Rp34,13 miliar, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,59 miliar, atau sekitar 10,52 persen.
“Pada tahun lalu, penerimaan PBB dan BPHTB pada periode yang sama hanya tercatat sebesar Rp1,30 miliar. Pertumbuhan ini sebagian besar dipengaruhi oleh pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk tahun pajak sebelumnya yang dilakukan pada awal tahun ini,” ucapnya.
Penerimaan dari jenis lainnya justru mencatat capaian yang jauh melebihi target. Dari target Rp 84,36 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai Rp236,80 miliar, atau sekitar 280,69 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak lainnya tercatat minus Rp28,41 miliar.
“Capaian ini sebagian besar berasal dari penerimaan non-rutin, seperti pembayaran sanksi administrasi, pelunasan tunggakan hasil intensifikasi, serta koreksi yang berasal dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,” kata Hermiyana.
Dengan capaian ini, pihaknya akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan yang adaptif.
“Kami memahami bahwa tantangan penerimaan tahun ini sangat nyata, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menguatkan sinergi antar pemangku kepentingan, serta menggali potensi penerimaan secara adil dan berkelanjutan,” tandasnya. (eka)