Headline

Transformasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kementan Tetapkan 5 Daerah Percontohan

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan lima daerah percontohan yang dinilai siap merapkan transformasi penyaluran pupuk bersubsidi. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, skema baru ini mulai dilakukan paling lambat pada 30 Juli 2025.

Kepala Pojka Pupuk Bersubsidi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sri Pujiastuti menuturkan, pihaknya melakukan proyek percontohan di lima wilayah yakni kabupaten Madiun (Jawa Timur), Kabupaten Lampung Tengah (Lampung) dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan). Selain itu,kementan juga memilih Kabupaten Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) sebagai uji coba.

Sri menjelaskan, kriteria penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan menggarap atau memiliki lahan maksimal dua hektare untuk sepuluh jenis komoditas. “Ini bertahap sudah mulai. Walaupun sebetulnya, yang penting jangan sampai di lapangan terkendala, agar pupuk tetap tersedia untuk petani,” kata Sri usai Focus Group Discussion (FGD) bertema Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 di Bogor, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Pelindo Kembali Gelar Kompetisi Olah Raga Lari dan Sepeda

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan Rp 44,15 triliun untuk membiayai program pupuk bersubsidi. Nominal uang tersebut terbesar selama penerapan pupuk bersubsidi sejak tahun 1969. Adapun total volume pupuk yang disiapkan mencapai 9,55 juta ton ini merupakan subsidi harga langsung kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kementan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi urea Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp 800/kg.

Untuk mendapatkan harga pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani atau terdaftar sebagai bagian dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Adapun, penebusan pupuk, petani cukup menggunakan KTP atau Kartu Tani, secara otomati tercatat dalam system e-Verbal Kementan. Data ini pula juga terhubung dengan dashboard bank pelaksana Kartu Tani. (raf)

Baca Juga  H+2 Ada 147.394 Penumpang Dilayani Bandara Soetta