Ikuti BBM Tarif Penyeberangan Kapal Naik 11,79 Persen
Jakarta, JP – Tarif penyeberangan kapal antar provinsi resmi naik 11,79 persen mulai hari ini, Sabtu (17/9). Kenaikan terjadi setelah pemerintah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM yang beberapa waktu sebelumnya menjadi tuntutan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Sesuai informasi bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi yang pada Kamis (15/9) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata-rata 11,79%.
“Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan kami, karena kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM. Sehingga dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada,” tutur Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Terkait dengan hal tersebut maka Gapasdap mohon kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah, dan dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM
Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Khoiri Soetomo juga mengingatkan bahwa penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.
“Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu” tutup Khoiri. (raf)