Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
“Untuk melindungi daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan,” ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif adjustment—seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA)—mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik, tarif pelanggan nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator makroekonomi tersebut. Namun untuk triwulan IV ini, penyesuaian tersebut tidak diberlakukan.
Sementara itu, pelanggan yang termasuk dalam kategori subsidi seperti rumah tangga tidak mampu, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap menerima subsidi listrik tanpa perubahan tarif.
Tri menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyediakan listrik yang andal, adil, dan terjangkau. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin menciptakan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif terakhir untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA (golongan R2 dan R3), serta pelanggan pemerintah (P1, P2, P3) dilakukan pada triwulan III tahun 2022. Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada tahun 2020.
Walau tarif tidak naik, pemerintah bersama PLN terus menjalankan program peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses listrik ke berbagai daerah, serta percepatan transisi menuju energi bersih melalui pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. (raf)