Pemerintahan

Tahun Ini Bea Cukai Jatim Ditarget Penerimaan CHT Rp 168 Triliun

JATIMPEDIA, Surabaya  – Target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp 230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki menyebutkan, dari  jumlah target tersebut, Jatim ditargetkan menyumbang 60,18 persen atau sekitar Rp 138,46 triliun.

Dikatakan industri hasil tembakau (IHT) di Jatim bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.

“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujar Untung, Senin (12/5/2025).

Menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.

Baca Juga  PT Sinergi Gula Nusantara Dorong Kesejahteraan Petani Demi Swasembada Gula

Selain itu, Jatim juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota.

Hal ini mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.

Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT).

Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.

“Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan,” kata Untung. (raf)