Tag: #dana bagi hasil cukai tembakau

  • Pemkab Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT kepada 1.741 Buruh Pabrik Rokok

    Pemkab Mojokerto Salurkan BLT DBHCHT kepada 1.741 Buruh Pabrik Rokok

    JATIMPEDIA, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Kali ini sedikitnya 1.741 buruh pabrik rokok yang berasal dari Pabrik Rokok Mustika Gondang dan Pabrik Rokok Mps Gondang yang menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).

    Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, bantuan langsung tunai dari DBHCHT senilai Rp900 ribu itu masing-masing diserahkan kepada 302 orang buruh Pabrik Rokok Mustika Gondang, dan 1.439 orang buruh Pabrik Rokok Mps Gondang.

    Penyaluran BLT tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Mohammad Taufiqurrohman.

    Melalui kesempatan ini Ikfina juga menjelaskan bantuan tunai kali ini ditujukan kepada para buruh pabrik rokok. Mengingat bantuan yang bersifat ‘bagi hasil’ ini, Ikfina juga menekankan agar tidak ada miskomunikasi pada masyarakat umum karena BLT DBHCHT hanya dikhususkan kepada para warga yang berkutat di bidang pertanian dan pengolahan tembakau.

    “Kita Pemerintah Kabupaten Mojokerto membagikan bantuan tunai khusus kepada buruh dan petani tembakau. Kalau bukan dua ini (petani dan buruh) tidak dapat, karena ini berasal dari DBHCHT,” ujar Bupati Ikfina.

    Bupati Ikfina juga menegaskan, penyerahan dana BLT yang bersumber dari pajak dari pita cukai rokok berupa DBHCHT ini, tidak dipungut biaya sepeserpun baik itu pajak maupun administrasi lain.

    “Nanti masing-masing perorangan akan mendapatkan sejumlah Rp900 ribu, tidak boleh ada potongan dan tidak ada biaya administrasi, jadi yang diterima harus lengkap dan utuh sebesar Rp900 ribu,” tegasnya. (sat)

  • Bupati Gresik Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

    Bupati Gresik Ajak Warga Awasi Peredaran Rokok Ilegal

    Gresik, JP – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak warganya untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal. Rokok ilegal ini telah merugikan negara karena penerimaan dari hasil cukai tembakau tidak ada.

    Hal itu disampaikan Bupati Gresik saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di Balai Desa Guranganyar Kecamatan Cerme, Kamis (24/11).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Forkopimcam Cerme, Kepala Desa Guranganyar Andik dan peserta Sosialisasi.

    Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini, harus menjadi agen. Agen untuk menyampaikan ke masyarakat, bagaimana penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal.

    “Ada sesuatu yang merugikan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Gresik, rokok tanpa cukai ini tidak membayar pajak. Maka dijual dengan harga murah. Disitu yang diuntungkan pabrik dan yang dirugikan masyarakat serta negara,” ungkap bupati.

    Menurut Bupati, implikasi dari penerimaan cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau inilah yang sebagian akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau.

    “Ini untuk dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani tembakau, ” beber Bupati Gresik.

    Bupati berharap, peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pada lingkungan sekitarnya. “Ini untuk membantu meminimalisir peredaran, dengan memberitahukan teman atau tetangga untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” kata bupati.

    Pemerintah, kata bupati, senantiasa berusaha secara maksimal mencari langkah yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Khususnya dari penerimaan cukai rokok yang legal melalui kegiatan ini. Pemerintah bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    “Karena DBHCHT ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, ” pungkasnya. (sat)

  • Buruh Pabrik Rokok dan Warga Miskin Surabaya Terima BLT DBHCT

    Buruh Pabrik Rokok dan Warga Miskin Surabaya Terima BLT DBHCT

    Surabaya, JP – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan modal usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 kepada masyarakat. Acara penyerahan bantuan dilaksanakan di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Senin (21/11).

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 2/PMK.07/2022 dan Perwali Surabaya, DBHCHT diberikan dalam dua bentuk. Yakni, diberikan dalam bentuk BLT dan bantuan modal usaha.

    “BLT diberikan kepada buruh pabrik rokok dan juga masyarakat yang masuk kategori warga miskin serta warga yang masuk data kemiskinan ekstrem di Surabaya,” kata Anna Fajriatin usai acara penyaluran bantuan kepada sejumlah penerima.

    Ia menjelaskan, bahwa BLT dari DBHCHT diberikan kepada total 12.026 orang penerima. Sebanyak 12.026 penerima BLT itu terdiri dari 3.582 buruh pabrik rokok KTP Surabaya serta 8.444 lainnya merupakan warga keluarga miskin yang berasal dari data kemiskinan ekstrem. “Besaran BLT Rp300 ribu setiap bulan. Bantuan ini diberikan dalam kurun waktu tiga bulan, sehingga semua mendapatkan total Rp900 ribu,” jelas Anna.

    Selain dari pada BLT, Anna menyebutkan, bahwa DBHCHT juga diberikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi dalam bentuk modal usaha. Setidaknya ada enam kategori usaha yang mendapatkan bantuan dari DBHCHT. Kategori usaha ini diambil dari usulan masyarakat yang ada dalam aplikasi padat karya.

    “Kita sudah sinkron datanya, dengan data keluarga miskin. Ada sebanyak 650 orang penerima bantuan modal usaha. Penerima bantuan adalah keluarga miskin yang sudah diusulkan melalui program padat karya,” ujar dia.

    Anna juga mengungkapkan, sebanyak 650 orang penerima bantuan modal usaha dari DBHCHT itu terbagi ke dalam enam kategori. Dengan rincian, 120 orang merupakan penerima modal usaha kopi keliling, 160 toko kelontong, 50 laundry, 100 menjahit, 120 warung kopi (Warkop), dan 100 cuci motor.

    “Jadi, enam jenis usaha ini juga merupakan usulan dari masyarakat yang ada dalam program padat karya. Harapannya kan semua dapat pemberdayaan dan pendampingan,” harap Anna.

    Ia menambahkan, bahwa untuk kategori bantuan modal usaha, diberikan kepada penerima dalam bentuk barang. Sedangkan BLT, diberikan dalam bentuk uang tunai. Bantuan BLT ini disalurkan mulai besok di masing-masing wilayah kecamatan se Surabaya.

    “Mulai besok itu sudah ada penyaluran (BLT) melalui Bank Jatim yang ada di wilayah kecamatan – kecamatan. Jadi penyalurannya pakai virtual account, jadi Bank Jatim datang dan diberikan secara cash,” pungkasnya. (sat)