Sri Mulyani Ungkap Keberhasilan Bea Cukai dalam Penindakan Perdagangan Ilegal Sepanjang 2024

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan capaian Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penindakan dan pengawasan aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024, dengan total 31.275 kasus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Kamis (14/11).

“Sejak awal 2024, DJBC telah menangani 31.275 kasus penindakan terkait penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, yang setiap bulannya mencapai lebih dari 5.000 kasus. Nilai total barang sitaan mencapai Rp6,1 triliun, sementara potensi kerugian negara diperkirakan Rp3,9 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Menkeu merinci, di bidang impor, pelanggaran terbanyak berasal dari komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan 12.495 penindakan dan nilai barang Rp4,6 triliun. Ia menambahkan bahwa keberadaan produk-produk ini di pasar lokal sering menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga  Jelang Kurban, Pemkab Mojokerto Gelar Operasi Pasar 

Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan terhadap komoditas flora dan fauna dengan nilai mencapai Rp255 miliar. Dalam operasi patroli laut, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak empat kali dengan nilai Rp163,7 miliar serta lima kasus penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton dengan nilai Rp10,9 miliar.

Selain itu, penindakan terhadap ekspor TPT mencapai 178 kasus senilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, terdapat 18.225 penindakan, terutama untuk rokok, dengan jumlah barang sitaan sebanyak 710 juta batang dan nilai mencapai Rp1,1 triliun.

“Kami hanya bisa mencapai hasil ini berkat kerja sama dengan Menko Polhukam dan dukungan dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk TNI, Polri, BIN, serta berbagai lembaga lainnya,” kata Menkeu.

Baca Juga  Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Maidi Pamitan dengan Pimpinan OPD Madiun

Sepanjang 2024, DJBC telah menangani 183 kasus penyelundupan dalam status penyidikan dengan 193 tersangka. Melalui penegakan hukum ini, negara berhasil memulihkan penerimaan sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 kasus cukai.

Sri Mulyani juga mengapresiasi kolaborasi antarinstansi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran penegak hukum, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, PPATK, serta kementerian teknis lainnya.

“Mereka aktif melaporkan aktivitas ekonomi yang merugikan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Kami sangat menghargai dukungan ini, dan berharap di bawah arahan Menko Polhukam dan sesuai instruksi Presiden Prabowo, penindakan terhadap tindakan ilegal dapat terus dilaksanakan secara konsisten,” pungkas Sri Mulyani.(raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *