Semester I-2024, Jasindo Bukukan Premi Asuransi Rp 1,77 Triliun
JATIMPEDIA, Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) membukukan pendapatan premi sebesar Rp1,77 triliun sepanjang enam bulan pertama 2024, naik 25,42 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
“Dengan peningkatan yang signifikan dari sisi pendapatan premi, menjadikan laba usaha Jasindo terkerek menjadi Rp120,89 miliar, atau meningkat 656,42 persen dibandingkan laba di periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Utama Asuransi Jasindo Andy Samuel di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa tingginya pendapatan perseroan pada semester I 2024 ditunjang oleh perolehan pendapatan premi dari lini usaha properti yang mencapai Rp444,21 miliar, atau tumbuh 22,41 persen yoy.
Lini usaha tersebut pun berkontribusi positif terhadap hasil underwriting perusahaan sebesar Rp67,02 miliar, atau sebesar 31,91 persen dari total hasil underwriting perusahaan sebesar Rp209,99 miliar.
Andy menyebutkan bahwa kenaikan pendapatan yang signifikan juga dialami lini usaha marine hull, engineering, dan energi onshore yang masing-masing tumbuh sebesar 42,83 persen yoy (Rp140,79 miliar), 37,16 persen yoy (Rp53,97 miliar), serta 141,35 persen yoy (Rp71,74 miliar).
Sementara itu, kenaikan pendapatan premi lini usaha liability mencapai 4,16 persen yoy, atau Rp17,53 miliar.
Melihat positifnya kinerja perseroan, Andy menyatakan bahwa pihaknya pun optimis kinerja perusahaan dalam beberapa waktu ke depan dapat meningkat secara signifikan.
Tidak hanya berkat penyehatan dan pembenahan internal, ia menuturkan bahwa kinerja positif Jasindo tersebut juga didukung oleh peran Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya Jasindo agar terus dapat menciptakan pertumbuhan bisnis yang sehat dengan pengelolaan risiko yang baik.
“Saat ini IFG mendorong Jasindo untuk berperan sebagai risk management partner bagi pelaku bisnis dengan mampu mengidentifikasi dan memberikan solusi terkait adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) baik melalui solusi mitigasi risiko maupun risk transfer sehingga mendukung pengelolaan risiko menjadi lebih optimal, efisien, dan komprehensif,” imbuhnya. (raf)