Selama Ramadan, Pemkab Sumenep Sesuaikan Jam Kerja ASN
JATIMPEDIA, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Bupati Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penyesuaian jam kerja ASN ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Meskipun jam kerja ASN disesuaikan, namun hal itu tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu,” kata Achmad Fauzi, Kamis (27/2/2025).
Bupati menegaskan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga tidak ada penurunan pelayanan kepada masyarakat.
“Pimpinan OPD wajib memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu hanya karena perubahan jam kerja,” ucap Bupati.
Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku untuk instansi dengan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari.
Instansi dengan 5 hari kerja, dari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30, pulang pukul 15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB). Untuk hari Jumat masuk pujul 06.00 dan pulang pukul 10.30 WIB
Bagi Instansi dengan 6 hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00, pulang pukul 13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB), hari Jumat masuk 07.00, pulang 10.30 WIB, sedangkan Sabtu mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB.(sat)