Satpol PP Lamongan Kian Masif Razia Rokok Ilegal

JATIMPEDIA, Lamongan – Sebanyak 5.780 batang rokok ilegal berhasil disita dari empat toko kelontong oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, di Kecamatan Sambeng, dalam operasi peredaran rokok illegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menuturkan penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan menyimpulkan bahwa rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas yang tidak sesuai peruntukannya.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas rokok ilegal di Lamongan. Kami berkomitmen untuk melaksanakan aturan cukai guna mendukung kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau di wilayah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Nyalakan Sambungan Listrik 1.951 Relokasi Hunian Tetap (Huntap) Penyintas APG Semeru Bantuan PLN

Lamongan dikenal sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai. Langkah penindakan dan pencegahan terhadap rokok ilegal juga didukung oleh edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal dan pentingnya patuh terhadap regulasi cukai.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap rokok ilegal untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung regulasi perpajakan yang berlaku. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *