Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik Serentak Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

JATIMPEDIA, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama tim gabungan menggelar operasi gempur rokok ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Tim gabungan terdiri dari aparat TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Paban B (KPPBC-TMP) Gresik.

Sasaran operasi rokok ilegal ini meliputi toko, warung, kafe, restoran dan kios rokok yang ada di beberapa wilayah.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Gresik, Masdukan mengungkapkan, operasi gabungan secara rutin dilakukan satu bulan sekali. Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

“Ini bentuk sosialisasi, agar pedagang di Gresik tidak menjual rokok ilegal . Tadi, kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal , tapi sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” katanya.

Baca Juga  Kanwil Pajak Jatim Sambangi Bahas Potensi Penerimaan Pajak Ekspo Sarang Burung Walet

Menurutnya, fenomena itu membuktikan, operasi ini berdampak pada kepatuhan serta ketertiban masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal .

“Wilayah yang sudah kami lakukan penindakan operasi gabungan ini meliputi Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Kedamean, Driyorejo dan Wringin Anom. Dalam sekali razia kami berhasil mengamankan 50 ribu hingga 75 ribu batang rokok tanpa dilengkapi cukai rokok,” kata Masdukan.

Dikatakan, setelah wilayah Selatan Gresik, tim gabungan akan menyasar wilayah Tengah, Utara Gresik dan Pulau Bawean. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.

Baca Juga  Bupati Gresik Lantik Kabid Pelayanan RS Gresik Sehati

Sementara itu, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono mengatakan Operasi Gempur 2024 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. “Operasi Gempur ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri,” ujarnya.

Operasi Gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan instansi ini sepanjang tahun. Sebelumnya, di tahun 2023, Operasi Gempur menghasilkan 8.813 penindakan rokok ilegal atau mencapai 44,4% dari total penindakan Bea Cukai nasional. Adapun nilai barang hasil penindakan pada tahun 2023 tercatat sebesar 253,7 juta batang rokok ilegal atau memberikan capaian sebanyak 35,8% dari total jumlah barang hasil penindakan nasional.

Baca Juga  Cegah Virus MPox, Bandara Soetta Dipasangi Thermal Scanner

Ditambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pelaku usaha di bidang cukai yang telah mematuhi aturan, sehingga penerimaan negara di bidang cukai tetap optimal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan Operasi Gempur 2024. “Dalam menyukseskan Operasi Gempur 2024 dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Eko Rudi. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *