Satgas PASTI OJK Melakukan Pemblokiran terhadap 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
JATIMPEDIA, Surabaya – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah berhasil menemukan dan memblokir 585 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal serta Pinjaman Pribadi (Pinpri).
Dari jumlah tersebut, 537 entitas Pinjol ilegal berhasil diidentifikasi dalam periode Februari hingga Maret 2024 melalui berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, terdapat 48 konten penawaran Pinpri yang juga berhasil diblokir oleh Satgas PASTI.
Selain menemukan Pinjol dan Pinpri ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi dan memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar regulasi perlindungan data pribadi.
Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyatakan bahwa Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap entitas-entitas yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, dengan melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selama periode 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 9.062 entitas keuangan, termasuk investasi ilegal, Pinjol/Pinpri ilegal, dan gadai ilegal.
Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap Pinjol ilegal dan Pinpri, serta menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.(SAT)