RKAP 2025, SGN Targetkan Produksi GKP 1,012 Juta Ton
JATIMPEDIA, Surabaya – Pemegang saham PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025 Kamis (30/01) petang di Jakarta.
Para pemegang sahaam SGN diantaranya PTPN III (Persero), PTPN I, PT Industri Gula Glenmore (IGG) dan PT Buma Cima Nusantara (BCN).
“Rencana kerja setahun kedepan SGN telah ditetapkan oleh pemegang saham dalam RUPS, dan ini masih on the track pada road map pencapaian swasembada gula konsumsi yang dipercepat di tahun 2027 nanti”, jelas Mahmudi Direktur Utama SGN.
Target produksi gula SGN tahun 2025 sebesar 1,012juta ton GKP (Gula Kristal Putih), lebih tinggi dari target tahun 2024, 2023, dan 2022 berturut-turut sebesar 910 ribu ton, 751 ribu ton, dan 851 ribu ton. Sedangkan target tebu digiling tahun 2025 sebesar 13,548 juta lebih tinggi dibanding realisasi tahun 2024 yakni sebesar 11,956 juta ton
”Sebagai upaya pencapaian target tersebut Kami telah menyiapkan strategi diantaranya mengoptimalkan KSO pengelolaan lahan dengan PTPN I sehingga pasokan bahan baku tebu (BBT) optimal baik mutu dan kuantitasnya, selanjutnya kami akan bersinergi dengan perhutani KSO pengelolaan lahan untuk menambah pasokan BBT”, ungkap Mahmudi.
Pihaknya menambahkan akan melanjutkan program penguatan tebu petani untuk meningkatkan produktivitas gula petani yang akan berdampak positif kepada tingkat kesejahteraan petani tebu, demikian juga terkait program inkubator agripreneur tebu yang saat ini para peserta tengah menjalani pelatihan teknis sebelum mengelola mini estate tebu.
Dalam kegiatan tersebut pemegang saham menyetujui agenda RUPS diantaranya Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 dan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris Tahun 2025.
Kemudian penetapan Kontrak Manajemen Tahunan yang memuat Target Key Performance Indicator (KPI) Direksi secara kolegial dan Dewan Komisaris Tahun 2025; dan Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan.
Apabila terdapat tindakan-tindakan yang mengakibatkan perubahan alokasi antar mata anggaran investasi dengan nilai maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai masing-masing program investasi sepanjang tidak mengubah total nilai investasi. (eka)