PT Smelting Lakukan Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Karyawan
JATIMPEDIA, Gresik – PT Smelting baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-11 untuk periode 2025-2027.
Acara yang berlangsung di Hotel JW Marriot Surabaya Jumat, 7 Maret 2025 ini dihadiri oleh Presiden Direktur PT Smelting, Tony Wenas, Ketua Serikat Karyawan Smelting (SKS), Priatma Oktiawan, dan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif Maslichan.
Perundingan PKB ini berlangsung selama empat bulan, dimulai pada Oktober 2024 hingga Februari 2025. Ketua SKS Priatma Oktiawan menjelaskan, PKB ini mencakup berbagai aspek penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga karyawan, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Presdir PT Smelting Tony Wenas dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa PKB ke-11 merupakan langkah penting dalam operasional perusahaan. Dia menekankan bahwa tujuan PKB ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan karyawan dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
” PT Smelting, yang kini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Freeport Indonesia, akan terus mengutamakan standar internasional dalam pengelolaan dan etika kerja,” kata Tony Wenas yang juga Presdir PT Freeport Indonesia ini.
Di tempat yang sama Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif Maslichan, mengingatkan bahwa perusahaan harus mematuhi Perda Nomor 71, yang mengharuskan 60% tenaga kerja perusahaan di Gresik berasal dari warga lokal.
“Pemerintah setempat mendorong perusahaan untuk melaporkan data karyawan guna memperkuat database ketenagakerjaan,” ujar Wabup Alif. (eka)