PT Garam Bersama Kejati Jalin Kerjasama Strategis
JATIMPEDIA, Surabaya – PT Garam, PT Pabrik Gula Rajawali I, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang tergabung dalam ID FOOD di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada Rabu (12/2/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Mia Amiati., Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ID FOOD, S. Hidayat Safwan serta para Direktur Utama dari ketiga perusahaan yang terlibat, yaitu Direktur Utama PT Garam, Abraham Mose, Direktur Utama PT Pabrik Gula Rajawali I, Daniyanto, dan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Soegeng Hernowo.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara sektor bisnis dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan BUMN di bawah naungan ID FOOD, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Prof. Mia Amiati menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai landasan hukum yang kuat bagi BUMN dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan payung hukum sekaligus entry point bagi berbagai upaya strategis ke depan. Implementasi yang baik dari perjanjian ini akan menjadi kunci keberhasilannya. Tanpa tindak lanjut yang konkret, perjanjian ini hanya akan menjadi monumen tanpa makna,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BUMN dan anak perusahaannya merupakan perpanjangan tangan negara dalam aktivitas bisnis yang harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kepentingan nasional, bukan sekadar profit semata.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, kepada PT Garam, PT Pabrik Gula Rajawali I, dan PT PPI.
“Bantuan hukum ini tidak hanya bersifat represif, yakni saat masalah hukum sudah terjadi, tetapi juga preventif, dengan memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan guna memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” jelas Prof. Mia Amiati.
Pada kesempatan yang sama, S. Hidayat Safwan menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini, yang dinilainya sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan kepatuhan hukum di lingkungan ID FOOD Group.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sangat penting, Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum bagi ID FOOD Group,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya swasembada garam yang menjadi salah satu prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden memiliki semangat yang besar untuk merealisasikan target swasembada garam pada tahun 2027. Oleh karena itu, upaya ini menjadi tanggung jawab bersama, mengingat swasembada pangan merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketahanan negara.
Dalam rangka mendukung pencapaian tersebut, Direktur Utama PT Garam Abraham Mose beserta jajaran direksi PT Garam, mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk memastikan terwujudnya swasembada garam sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, Prof. Mia Amiati juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam meningkatkan tata kelola BUMN. Beliau memaparkan 5 (lima) fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pertama adalah penegakan hukum dengan memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak perdata masyarakat.
Kedua memberi bantuan hukum, diantaranya dengan memberikan jasa hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ketiga adalah pertimbangan hukum, yaitu dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD,” terangnya.
Ke-empat pelayanan hukum dengan menyediakan konsultasi, saran, dan informasi terkait hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat. Dan kelima tindakan hukum lain dengan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
Prof. Mia Amiati berharap agar kerja sama ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan ketahanan negara. Sinergi yang kuat antara BUMN dan Kejaksaan akan menjadi langkah besar menuju tujuan tersebut,” tutupnya. (eka)