Program MLT, Layanan BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah
JATIMPEDIA, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).
“Tujuan utama dari program MLT, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS memiliki rumah sendiri,” kata Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ameria Rohati di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan prima bagi peserta.
Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, kata dia, BPJS juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.
Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.
Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).
Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.
Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dapat mengajukan pinjaman renovasi perumahan sampai dengan Rp200 juta,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.
“Dalam program MLT perumahan ini, kami bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang,” ujarnya.(raf)