Tag: #BPJS

  • Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

    Pramudya Iriawan Buntoro Jadi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

    JATIMPEDIA, Jakarta –  Pemerintah menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

    Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026, dan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang berjalan sesuai ketentuan, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional dan berkelanjutan.

    Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, Pramudya Iriawan Buntoro mengemban amanah sebagai Direktur Kepesertaan BPJSKetenagakerjaan, posisi yang telah dijalankan dengan dedikasi tinggi dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang kuat, diharapkan beliau dapat membawa BPJSKetenagakerjaan semakin maju dan adaptif dalam menjawab tantangan perlindungan pekerja di masa kini dan mendatang.

    Dalam keterangannya kepada pers, Pramudya mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang memberikan amanah ini, dan bersama seluruh jajaran direksi dirinya siap menjalankan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya.

    “Terima kasih kepada Bapak Presiden, kami di jajaran direksi siap menjalankan seluruh program dan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya. Di sisa periode ini, kami akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta,” ucap Pramudya.

    Dengan adanya perubahan ini, posisi Direktur Kepesertaan kini dijabat oleh Eko Nugriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan. Pengalamannya di sektor pendukung perlindungan pekerja menjadi nilai tambah dalam memperkuat misi institusi. Sebelum itu juga Eko Nugriyanto pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya siap mengemban amanah yang diberikan ini, ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mohon doa dan dukungannya agar amanah ini bisa saya jalankan dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani untuk pekerja Indonesia yang lebih sejahtera,” ucap Eko.

    BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Lembaga ini tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, berlandaskan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta menjaga amanah pekerja Indonesia yang telah mempercayakan perlindungan jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat peran strategisnya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, sekaligus mendorong keberlangsungan sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. (raf)

  • Pemkot Surabaya dan Gojek Perkuat Kolaborasi Jaminan Sosial

    Pemkot Surabaya dan Gojek Perkuat Kolaborasi Jaminan Sosial

    JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal dengan menggulirkan program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 15.000 mitra driver roda dua Gojek yang memenuhi syarat dan ber-KTP kota Surabaya.

    Inisiatif yang mulai berjalan pada Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir tahun ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot Surabaya terhadap kesejahteraan para pekerja informal yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

    Melalui dukungan ini, mitra driver Gojek mendapatkan akses terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), yang krusial dalam menyediakan rasa aman bagi mitra driver saat menjalankan layanan.

    Program ini juga mencerminkan kolaborasi strategis antara pemerintah kota dan penyedia layanan transportasi. Sebagai penyedia layanan on-demand terdepan di Surabaya, Gojek menyambut baik dukungan dari Pemkot Surabaya dan siap memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi sosial dan ekonomi berbasis perlindungan tenaga kerja di sektor informal.

    “Langkah ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial dapat dimulai dari tingkat kota melalui kemitraan dengan berbagai pihak yang konkret dan berdampak,” ujar Head of Corporate Affairs Gojek Area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Armyn Gita.

    Ia percaya, dukungan ini tidak hanya akan meningkatkan keamanan kerja mitra driver kami, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap keberlanjutan ekosistem ekonomi digital di Surabaya. “Kami tidak akan berhenti disini, kami akan memperluas manfaat ini karena komitmen Gojek untuk senantiasa mendengar, melindungi, dan mensejahterakan para mitra driver kami,” kata Armyn.

    “Dengan adanya kebijakan ini, Surabaya menegaskan posisinya sebagai salah satu kota pelopor dalam mengarusutamakan jaminan sosial bagi pelaku ekonomi digital, sekaligus memperkuat prinsip inklusivitas dalam pembangunan kota yang berkelanjutan,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pemberian iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi ojol itu bagian dari semangat gotong royong. Yang kaya bisa membantu yang kurang mampu lewat zakat, infak, atau program pemerintah. “Itulah tujuan kami,” kata Eri.

    Dari 15.350 pengemudi ojol yang menerima BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas adalah mitra driver Gojek. “Karena dari awal Gojek memang paling banyak di Surabaya,” ujarnya.

    Eri berharap, para pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada satu pekerjaan. Ia ingin mereka bisa memiliki pekerjaan sambilan dari pemerintah kota untuk menambah penghasilan. “Misalnya, saat ada proyek pemerintah, mereka bisa bantu pengantaran dokumen atau hal-hal lain yang sesuai. Di mana semua warganya, termasuk yang bekerja di luar ruang ber-AC, tetap dilindungi negara,” ucapnya. (ind)

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

    BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

    JATIMPEDIA, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro mensosialisasikan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah kepada kepala desa dan kelurahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 di Ruang Angling Dharma.

    Acara tersebut adalah langkah Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro menyamakan persepsi dan argument hingga tingkat Desa, melalui Kepala Desa dan Lurah sebagai penyambung informasi kebijakan Pemerintah Daerah kepada warganya.

    Munculnya kabar ditengah-tengah masyarakat bahwa Pemkab menghapus program santunan duka kepada masyarakat kurang mampu makin santer terdengar. Senin (26/5/2025). Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama Wakilnya Nurul Azizah kembali menjelaskan kepada masyarakat bahwa Pemkab Bojonegoro berupaya menghadirkan program yang efektif dan sesuai regulasi.

    Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Insentif Bagi Warga Kurang Mampu hadir sebagai program multiefek yang harapanya juga mampu mengintervensi berbagai sektor, diantaranya sektor ekonomi dan pendidikan. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diperuntukan bagi warga Bojonegoro yang bekerja dan belum terdaftar dalam Kepesertaan BPJS. Program tersebut memberikan perlindungan dari berbagai risiko kerja, menjamin masa depan finansial pekerja, serta memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Pemkab Bojonegoro telah mendaftarkan 157.058 Kepala Keluarga yang masuk dalam Data Damisda (Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah), data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai anggota Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut guna memberikan perlindungan kepada warga Bojonegoro yang berprofesi sebagai pekerja non formal.

    “Progran Santunan Duka yang sering ditanyakan masyarakat akhir-akhir ini, kita upgrade ke program yang lebih berdampak kepada masyarakat. Jaminan Sosial ini memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dan dampak yang lebih luas. Melihat bantuan yang nominalnya mencapai 42 juta, ini dapat bermanfaat kepada ahli waris. Dan beasiswa pendidikan untuk 2 anaknya, kami harapkan dapat mengangkat derajat keluarga kedepannya,” Terang Bupati Bojonegoro.

    Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa, sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan penerima insentif daerah ini ditujukan kepada Kepala Desa dan Kelurahan. “Maka hari ini kami sampaikan bahwa kelanjutan program ini kita bisa memiliki satu persepsi yang sama,” tambahnya.

    Nurul Azizah juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjadi narahubung dan meluruskan informasi kepada masyarakatnya. “Nanti Kepala Desa bisa cek di BPJS langsung. Karena yang diberi kewenangan untuk membuka akses informasi data adalah Kepala Desa, agar bisa mengetahui data warganya,” pesanya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Fadlilah Utami menerangkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya santunan atas kematian atau kecelakaan kerja, namun juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris hingga jenjang perguruan tinggi.

    Fadlillah Utami juga memaparkan persyaratan agar bisa klam JKM tersebut. Berikut persyaratannya :

    Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    KTP Peserta dan Ahli Waris

    Kartu Keluarga

    Akta Kematian

    Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang Berwenang

    Buku Nikah

    Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

    “Semoga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan manfaat,” pungkasnya. (sat)

  • Jumlah Peserta Tidak Aktif BPJS Kesehatan Bertambah Jadi 56,8 Juta

    Jumlah Peserta Tidak Aktif BPJS Kesehatan Bertambah Jadi 56,8 Juta

    JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kepesertaan non aktif dari BPJS Kesehatan terus meningkat dari tahun 2019 yang mencapai 20,2 juta menjadi 56,8 juta hingga Maret 2025.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan secara cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan memang naik signifikan dari tahun 2019 yang hanya 83,6% dari total populasi masyarakat Indonesia menjadi 98,3% hingga Maret tahun ini.

    Namun jika dilihat dari kepesertaan aktif peningkatannya tidak cukup tinggi hanya naik 3,6% dari 76,1% di tahun 2019 menjadi 79,7% hingga Maret 2025 ini.

    “Dan yang meningkat drastis justru non aktif yang tadinya 20,2 juta di tahun sebelum covid menjadi 56,8 juta, ini yang harusnya menjadi concern bersama bagaimana kita mengejar non aktif,” kata Kunta dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Kunta merinci peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan non aktif cenderung mengalami tren kenaikan sejak masa covid 2019 lalu.

    Berdasarkan data Kemenkes pada tahun 2019 kepesertaan non aktif mencapai 20,2 juta, kemudian naik di tahun 2020 menjadi 24,6 juta, dan naik kembali tahun 2021 menjadi 48,7 juta, lalu turun tipis di tahun 2022 menjadi 44,4 juta, kembali naik di tahun 2023 menjadi 53,8 juta, terus naik di tahun 2024 menjadi 55,4 juta dan alami kenaikan hingga Maret 2025 menjadi 56,8 juta.

    Menurut Kunta, hal ini dipicu karena beberapa hal yakni non aktif karena menunggak dan mutasi namun belum mengaktifkan kembali kepesertaannya.

    “Yang mutasi bisa macam-macam dari PBI misalnya sudah berkeluarga bekerja bisa biaya sendiri, atau tidak bekerja menjadi bekerja kemudian dibiayai perusahaan,” jelasnya. (cin)

     

  • Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan Belum Naik, Ini Alasanya

    Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan Belum Naik, Ini Alasanya

    JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.

    “2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes Budi Gunadi, dikutip Senin (9/12/2024).

    Sebelumnya diisukan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Di samping itu ada isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

    Kendati demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

    Ghufron mengatakan, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

    Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

    “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti. (cin)

  • Ini Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjangan SIM

    Ini Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjangan SIM

    JATIMPEDIA, Jakarta – BPJS Kesehatan mengungkap alasan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi sebagai syarat membuat surat izin mengemudi (SIM). Hal ini dimaksudkan untuk mengejar atau mempercepat4 100 persen cakupan perlindungan seluruh populasi di Indonesia.

    Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Minggu (10/11/2024). “Kebijakan itu mengakselerasi (kepesertaan JKN),” katanya.

    Ia memaparkan saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air sudah mencapai 278 juta penduduk. Atau 98,42 persen per 1 November 2024 dari total populasi yang mencapai 282,4 juta.

    Menurutnya, capaian itu diperoleh dalam kurun waktu 10 tahun. Atau lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang butuh waktu 12 tahun untuk mencapai 97,2 persen atau 50,9 juta penduduk.

    Kemudian Jepang butuh waktu 36 tahun untuk mencapai 100 persen penduduk terlindungi JKN atau 126,7 juta penduduk. Sementara itu, Belgia butuh waktu 118 tahun untuk melindungi 11,4 juta penduduknya dalam JKN.

    “Lalu Jerman butuh waktu 127 tahun untuk melindungi 80,6 juta penduduknya dalam JKN. Atau mencapai 85 persen,” ujarnya.

    “Begitu juga Amerika Serikat sebanyak 30 juta lebih penduduknya belum punya asuransi kesehatan. Kalau Indonesia sekitar tiga juta.”

    Ia menjelaskan, capaian itu dilakukan melalui program petakan, sisi, advokasi dan registrasi (pesiar) hingga pelosok desa.

    Sebelumnya, ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjalani masa uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tepatnya mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

    Yakni Bali, Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Selatan. Kemudian, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. (cin)

  • BPJS Surabaya Tinjau Penerapan JKN bagi Pengurus SIM

    BPJS Surabaya Tinjau Penerapan JKN bagi Pengurus SIM

    JATIMPEDIA, Surabaya – Mulai 1 November 2024, pemohon yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan di Indonesia diwajibkan untuk melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. “Yang 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengarahkan 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung Program JKN,” kata Hernina dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

    Alasan dikeluarkannya instruksi ini, lanjut Hernina, karena negara ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh sebab itu, Polri menindaklanjuti dengan Perpol yang mengharuskan bukti kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM.

    “Namun kami juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan berusaha memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan ini, khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN dan hendak mengurus SIM, bisa mendaftar secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, jadi tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ucapnya.

    Setelah melakukan pendaftaran melalui layanan PANDAWA, Sambung Hernina, masyarakat akan menerima Virtual Account (VA) sebagai bukti registrasi. VA ini juga dapat digunakan sebagai syarat pengurusan SIM meskipun kepesertaan JKN belum aktif sepenuhnya.

    “Misalnya, peserta mandiri baru pertama kali mendaftar, mereka harus menunggu tenggang waktu 14 hari untuk membayar iuran pertama agar kepesertaan aktif. Namun, VA yang muncul setelah pendaftaran cukup untuk memenuhi syarat pengurusan SIM,” ujarnya.

    Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Eka Sahudi menyatakan, bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penandaan dan Penerbitan SIM Pasal 9 Ayat 5 serta surat telegram Korlantas ST2355 tertanggal 24 Oktober 2024.

    “Berdasarkan aturan tersebut, mulai 1 November 2024, uji coba akan kami lakukan untuk penerapan persyaratan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menganjurkan masyarakat agar memastikan semua persyaratan lengkap, termasuk surat psikologi, surat kesehatan, serta asli atau fotokopi kartu peserta JKN, baik yang sudah aktif maupun yang belum aktif,” ujarnya.

    Sigit menambahkan, Satpas Colombo akan tetap melayani pemohon SIM meskipun kepesertaan JKN mereka belum aktif. Kebijakan ini bersifat berkelanjutan, dan nantinya akan kami berlakukan secara penuh. “Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” katanya.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mudah terdaftar dalam Program JKN serta mendukung tercapainya jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil memastikan bahwa pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi. (cin)

  • Program MLT, Layanan BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah

    Program MLT, Layanan BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah

    JATIMPEDIA, Jakarta –  BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki rumah melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).

    “Tujuan utama dari program MLT, yakni terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS memiliki rumah sendiri,” kata Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ameria Rohati di Kudus, Minggu.

    Ia mengungkapkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan prima bagi peserta.

    Selain manfaat perlindungan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerja, kata dia, BPJS juga memberikan manfaat layanan tambahan perumahan yang dapat membantu peserta memiliki rumah sendiri.

    Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya.

    Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

    Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).

    Program MLT BPJS Ketenagkerjaan memberikan peluang kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

    Adapun besaran program MLT, yakni untuk PUMP yang membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara KPR yang bertujuan agar peserta dapat memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak dan terjangkau dengan pinjaman maksimal sebesar Rp500 juta.

    Sementara PRP yang ditujukan untuk merenovasi dengan besar pinjaman maksimal sebesar Rp200 juta. Sedangkan FPPP yang bertujuan membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan maksimal sebesar 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB).

    “Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dapat mengajukan pinjaman renovasi perumahan sampai dengan Rp200 juta,” ujarnya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menambahkan program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial.

    “Dalam program MLT perumahan ini, kami bekerja sama dengan perbankan untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman lebih panjang,” ujarnya.(raf)

  • Pemkot Surabaya Serahkan Santunan JKM Bunda PAUD

    Pemkot Surabaya Serahkan Santunan JKM Bunda PAUD

    JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya, menyerahkan santunan jaminan kematian untuk enam orang bunda pendidikan anak usia dini (PAUD) kepada masing-masing ahli waris.

    Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Rabu, (18/9/2024) penyerahan simbolis jaminan kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Bunda PAUD Surabaya Rini Indriyani.

    JKM atau santunan kematian ini diserahkan kepada ahli waris enam bunda PAUD yang belum lama meninggal dunia dengan nilai masing-masing sebesar Rp42 juta.

    Pertama, almarhumah Panca Sulis Setyoningrum dari PPT Cempaka Tunas Bangsa Kecamatan Bubutan. Kedua, almarhumah Catur Sulistyo dari PPT Berlian Kecamatan Pakal.

    Kemudian, almarhumah Sumi dari PPT Maha Kecamatan Mulyorejo, almarhumah Ismawati dari PPT Sekar Melati, almarhumah Soepijah dari PPT Simo Kecamatan Sukomanunggal, dan almarhumah Umilah dari PPT Pelangi Kecamatan Pakal.

    Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan turut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya keenam Bunda PAUD tersebut. Dia berharap santunan yang diserahkan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Eri juga menyampaikan, hingga saat ini sudah hampir 70 persen Bunda PAUD yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami akan terus berupaya, ke depan semuanya tercover BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

    Bunda Paud Surabaya Rini Indriyani mengapresiasi perhatian Pemkot Surabaya terhadap bunda PAUD karena, perhatian itu memang patut diberikan, mengingat jasa para Bunda PAUD dalam mencerdaskan anak-anak usia dini cukup luar biasa. (ind)

  • 4.584 Ketua RT/RW Se Kabupaten Bojonegoro Diikutsertakan BPJS Ketegakerjaan

    4.584 Ketua RT/RW Se Kabupaten Bojonegoro Diikutsertakan BPJS Ketegakerjaan

    JATIMPEDIA, Bojonegoro – Hingga kini sebanyak 4.584 orang telah terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari total 9.858 orang ketua RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro.

    Dikutip dari laman resmi Pemkab Bojonegoro hari ini, Jumat (9/8/2024), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro, Welly Fitrama menjelaskan ketua RT dan RW dalam melakukan pekerjaan melayani masyarakat juga banyak risikonya. Untuk memberikan perlindungan dan menambah semangat, Pemkab Bojonegoro akan melindungi dan menjamin ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas.

    “Sebelumnya, pekerjaan ketua RT/RW secara sukarela, sekarang pemerintah memberikan apresiasi berupa insentif dan perlindungan ketenagakerjaan karena ketua RT/RW telah menjadi ujung tombak pemerintah,” ujarnya.

    Sesuai amanah Pj Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, lanjut dia, ketua RT dan ketua RW diikutsertakan BPJS ketenagakerjaan dengan pembayaran oleh Pemkab dan tidak mengurangi insentif. (sat)