Penyelenggara Olahraga Wajib Terapkan Standar K3

Surabaya,JP -Tragedi kerusuhan di Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/1) menjadi perhatian serius semua pihak. Terlebih dalam insiden itu dinilai abai dengan stamdar K3 dan evaluasi infrastruktur hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Chairman Word Safety Organization (WSO) atau Organisasi Keselamatan Dunia Soehatman Ramli menilai semua gedung perlu memperhitungkan emergency response plan (ERP) atau kesiapan tanggap darurat.

“Perhitungan ERP perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari analisis jalur evakuasi hingga penanganan kepanikan yang bisa menimpa semua orang di dalam bangunan atau stadion,” kata Soehatman dalam diskusi daring Mengintegrasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Kegiatan Olahraga, Senin (3/10/) sore.

Ia menilai sudah saatnya menanggalkan ego. Apalagi saling menyalahkan yang tidak akan menyelesaikan masalah. Hal yang perlu dilakukan adalah solusi, bukan sekadar opini yang bisa memicu provokasi.

Baca Juga  MarkPlus Beri Penghargaan Kepada 11 Bos Perusahaan di Jatim

Soehatman mengingatkan pentingnya menegakkan regulasi dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang keolahragaan. Ada dua acuan yang disampaikan Soehatman untuk menyelenggarakan turnamen atau komeptisi bidang olahraga.

“Pertama adalah UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 19 dan 74. Kedua, panduan FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Poin kedua khusus untuk sepak bola. Keduanya sangat penting untuk diterapkan di Indonesia,” jelasnya.

Soehatman mengingatkan perbaikan regulasi perlu dilakukan pemilik gedung olahraga, panitia penyelenggara kegiatan, terlebih intervensi pemerintah. Regulasi perlu mempertimbangkan standar keselamatan olahraga di semua level.

Sementara itu, pengurus Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3), Edi Priyanto menyoroti kesiapan pengelola gedung dan penyelenggara olahraga di stadion. Ada lima hal yang harus dilakukan pemilik atau pengelola gedung guna menghindari insiden jatuhnya korban.

Baca Juga  Bupati Yes Resmikan Kantin Sehat SMPN 3 Lamongan

“Perlu mencermati dan memerhatikan kesiapan infrastruktur stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR 26/ 2008. Melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, lebar pintu masuk tribun yang ideal, petunjuk evakuasi yang ditandai garis menyala,” terang Edi.

Hal yang tidak kalah penting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang safety induction dan briefing. Di dalamnya juga menyangkut evakuasi keadaan darurat bagi penonton.

Edi juga mengingatkan pentingnya bangunan atau stadion memiliki ERP. Selain itu, perlu menyiapkan tim terlatih yang bisa melakukan evakuasi. (arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *