Penyaluran Paket Stimulus Ekonomi Capai Rp13,6 Triliun Hingga Juni 2025

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran paket stimulus ekonomi per Juni 2025 telah mencapai Rp13,6 triliun.

“Hingga akhir Juni 2025, paket stimulus ekonomi telah terealisasi sebesar Rp13,6 triliun. Ini diharapkan akan terus meningkatkan momentum agar pertahanan ekonomi tetap terjaga,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip di Jakarta, Selasa.

Dia merinci paket stimulus yang disiapkan pemerintah untuk triwulan II-2025 dialokasikan sebesar Rp24,4 triliun.

Stimulus pertama yakni diskon transportasi sebesar Rp0,94 triliun, meliputi pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar enam persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen selama periode Juni-Juli 2025.

Baca Juga  23 Ribu Perusahaan di Tanah Air Disebut Tak Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri, sehingga bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi.

Stimulus berikutnya yaitu penebalan bantuan sosial (bansos) triwulan II-2025 sebesar Rp11,93 triliun, mencakup tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kilogram (kg) beras bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diberikan selama Juni dan Juli 2025.

Selanjutnya, stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp10,72 triliun, berupa subsidi total sebesar Rp600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan pada bulan Juni 2025.

Bantuan itu diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja atau buruh dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau setara UMP/kabupaten/kota dan 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag.

Baca Juga  Dewan Pers Apresiasi Kapolres Sampang yang Mendukung Profesionalisme Jurnalis

Stimulus lainnya adalah diskon tarif tol sebesar Rp0,65 triliun (bersumber dari non-APBN), yaitu diskon 20 persen untuk 110 juta pengendara selama Juni-Juli 2025.

Terakhir, perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp0,2 triliun (non-APBN) bagi perusahaan industri padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut awalnya berlaku mulai Februari hingga Juli 2025. Namun, pada triwulan II 2025, Pemerintah memperpanjang masa berlaku diskon tersebut hingga Januari 2026.

“Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya saing industri dan menjaga daya beli masyarakat,” tutur Sri Mulyani.(raf)