Penyaluran Kredit Perbankan di Jatim Tumbuh 8,6 Persen

 JATIMPEDIA, Surabaya – Kredit perbankan di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 tumbuh 8,10 persen (yoy) menjadi sebesar  Rp 697 triliun. Sementara itu, secara tahunan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,97 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp 761 triliun. Hal tersebut mengakibatkan LDR (Loan To Deposit Ratio) atau rasio pinjaman terhadap simpanan di Jawa Timur pada posisi Februari 2024 menjadi sebesar 90,97 persen.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangannya, Senin (29/4/2024) mengatakan, OJK terus mendorong kinerja intermediasi perbankan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan/kredit dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.

Baca Juga  Uang Beredar Tumbuh 6,9% pada April 2024

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,15 persen dan 24,73 persen, atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 1,27 persen dan NPL gross sebesar 3,34 persen. Seiring pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 relatif tetap sebesar Rp 20 triliun (Desember 2023: Rp 20 triliun) atau naik Rp 1 triliun, namun dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 101 ribu nasabah (Desember 2023107 ribu nasabah).

SelanjutnyaPerbankan di Jawa Timur tetap perlu memperhatikan risiko utama yaitu risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024.

Baca Juga  Bandara Juanda Catat Pertumbuhan Layanan Kargo

Perbankan agar meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalan dalam menyerap potensi risiko. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *