Bisnis

Pengusaha Minimarket Surabaya Tegaskan Parkir Gratis Bagi Konsumen

JATIMPEDIA, Surabaya – Para pengusaha toko modern/ minimarket di Surabaya sepakat tetap menerapkan parkir gratis bagi para pelanggannya. Selain itu kewajiban membayar pajak parkir sebesar 10 persen juga menjadi konsekuensi.

Romadhoni Perwakilan Pengusaha Toko Modern saat pertemuan dengan Walikota Surabaya Eri Cahyadi, di Ruang Sidang Walikota, Rabu, (18/6/2025) menyatakan, sesuai arahan walikota dan sudah keluarnya izin parkir serta dibukanya segel, maka para pengusaha berkomitmen menerapkan layanan parkir gratis bagi pelanggan.

“Semua untuk toko modern di Surabaya sudah ada petugas parkirnya. Konsumen yang mau belanja di tempat kami tidak usah khawatir. Kalau ada yang menarik parkir dilaporkan saja. ” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasinya pada para pengusaha yang berkomitmen mematuhi peraturan pengelolaan parkir serta pelibatan UMKM di sekitarnya.

Baca Juga  PLN Fasilitasi Usaha Mikro Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal

“UMKM ini adalah mereka pelaku usaha yang memang membutuhkan kesempatan berusaha. Ini sebagai salah satu upaya pengurangan kemiskinan di Surabaya.” ujar Walikota.

Meski gratis, keamanan dan kenyamanan juga wajib menjadi perhatian pengelola toko modern.

“Dengan adanya petugas parkir, jadi keamanan dan kenyamanan konsumen tetap terjaga. Ini harus didukung dengan CCTV. Warga juga harus aktif ikut mengawasi. Sama-sama saling menjaga.” lanjutnya.

Sementara untuk toko modern yang tidak memiliki lahan parkir, dan menggunakan tepi jalan umum maka dikenakan retribusi parkir.

Jika masih ada oknum yang menarik tarif parkir, kata Walikota, semua pihak harus berani melakukan penolakan.

“Ayo sama-sama mengawasi dan berani menegur jika sudah digratiskan tapi masih ada yang minta bayar. Ayok, hilangkan jukir liar di Surabaya. Laporkan.” katanya. (ind)

Baca Juga  BRI Surabaya Dorong QRIS Melalui Tunjungan Loop