Penambahan 10 Persen Saham PTFI Masih Tunggu Finalisasi Rencana Investasi

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut penambahan saham 10 persen PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu finalisasi rencana investasi dari perusahaan tambang tersebut.

“Masih dalam status pembicaraan. Memang Freeport sendiri, mereka akan bikin planning dulu nih investasinya berapa,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Erick mengatakan, perhitungan rencana investasi memang harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Freeport merupakan hal yang wajar.

Ia memastikan, pembahasan mengenai divestasi dari Freeport masih akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan.

“Kalau sudah ada angka besarnya baru kita duduk lagi. Ini hal yang lumrah, enggak ada yang alot, namanya proyeksi bisnis plan, total investasi kan harus dihitung dengan benar,” katanya.

Baca Juga  Progres Sudah 93 Persen, Smelter Freeport Dipastikan Beroperasi Juni 2024

Lebih lanjut, Erick menyampaikan, sebagai perwakilan dari pemerintah, Kementerian BUMN harus memastikan semua berjalan dengan baik, terlebih PTFI merupakan anak usaha dari Mind ID, BUMN holding pertambangan. Ia pun berharap pembahasan ini dapat segera diselesaikan.

“Ya secepatnya, tergantung nanti proses daripada finalisasi angkanya,” ucap Erick.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tambahan saham 10 persen dari PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi diperoleh secara gratis oleh Indonesia.

“Saya kan pernah ngomong kan, harganya sekecil-kecil mungkin. Bahkan berpotensi untuk gratis,” kata Bahlil, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

Mengenai alasan saham tambahan itu bisa diperoleh secara gratis, Bahlil menyatakan hal itu merupakan hasil dari lobi-lobi yang dilakukan.

Baca Juga  Smelter Freeport di KEK Gresik Resmi Berproduksi, Kebutuhan Hunian Bakal Meningkat

Saat ini Mind ID memegang saham mayoritas PTFI sebesar 51 persen. Indonesia meminta tambahan 10 persen kepemilikan saham Freeport, sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *