Pemkot Surabaya dan BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
JATIMEPDIA, Surabaya – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menggelar intensifikasi pengawasan rutin terhadap pangan olahan di pasar tradisional dan modern. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kegiatan ini disampaikan dalam acara Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Obat dan Makanan yang digelar di Hotel Westin, Jalan Raya Lontar, pada Senin, 23 Desember 2024. Pengawasan pangan akan dilaksanakan selama dua minggu ke depan, dimulai pada hari yang sama.
Ays Evi Susanti, Staf Bidang Farmasi, Makanan, dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan terkait pentingnya keamanan pangan menjelang Nataru. Selain itu, pengawasan produk pangan dilakukan secara rutin bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Pemkot Surabaya.
“Tim gabungan terdiri dari Dinkes, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perhubungan, dan tim dari Balai POM. Masing-masing sektor akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan bersama,” ujar Ays Evi.
Pengawasan akan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pasar tradisional seperti Pasar Wonokromo dan Pasar Pagesangan, serta beberapa swalayan di Kota Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Balai Besar POM Surabaya, Budi Sulistyowati, menjelaskan bahwa fokus pengawasan pangan olahan akan lebih diarahkan pada produk terkemas, terutama parcel yang tidak memenuhi ketentuan, seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, atau rusak di sarana peredaran.
“Intensifikasi pengawasan dilakukan bersama Pemkot Surabaya di mal dan ritel untuk memeriksa kelayakan produk yang dijual. Pada momentum Nataru, masyarakat biasanya membeli makanan olahan untuk disajikan kepada tamu atau kolega,” ujar Budi.
Dalam kegiatan pengawasan ini, Balai POM tetap mengutamakan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, langkah pertama adalah memberikan bimbingan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Jika pelanggaran berlanjut dan ditemukan indikasi penggunaan bahan yang dilarang, tindakan lebih lanjut seperti pembekuan izin produksi dapat dilakukan.
Budi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan izin edar sebelum membeli produk pangan olahan. “Kami mengedukasi masyarakat untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dan izin edar sebelum membeli produk. Pengawasan bukan hanya tugas Balai POM, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.(raf)