Pemkab Pasuruan Targetkan Retribusi TKA Sebesar Rp 1 Miliar

JATIMPEDIA, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan retibusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2024 sebesar Rp1 Miliar lebih.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini, Senin (6/4/2024), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, mengatakan, perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

“Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi. Ratusan pekerja asing tersebut berasal dari beberapa negara di Asia seperti China 165 pekerja, India paling sedikit 14 orang, Korea Selatan dan Jepang,”jelasnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum. Yakni Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, target tersebut diharapkan dapat tercapai sebelum tahun berakhir.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Proteksi 10.931 Ketua RT RW dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Pasuruan

Kholis juga menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemda tidak menarik RPTKA (retribusi penggunaan tenaga kerja asing). Sebab waktu itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023 kemarin.

“Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di bulan desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi,” tegasnya. (sat)

Baca Juga  PUPR Selesaikan Revitalisasi 9 Jembatan di Jatim Senilai Rp591 Miliar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *