Pemkab Lamongan-Bea Cukai Musnahkan 506 Ribu Rokok Ilegal
JATIMPEDIA, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan 506.224 batang rokok ilegal hasil penindakan sebagai upaya mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Bupati Yuhronur Efendi, usai pemusnahan rokok ilegal di Lamongan, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
“BKC ilegal harus dimusnahkan karena mengganggu penerimaan negara yang manfaatnya kembali untuk masyarakat,” kata Yuhronur.
Selain ratusan ribu batang rokok, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal lain yang dimusnahkan meliputi 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sejumlah telepon seluler.
Total potensi kerugian negara akibat barang-barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp492 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Asep Munadar, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan selama periode 17 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.
Dia menjelaskan, wilayah Gresik dan Lamongan merupakan lintasan strategis dalam peredaran rokok ilegal. Modus yang digunakan pelaku adalah menitipkan rokok ilegal tersebut ke warung-warung.
“Jadi, rokok itu dititipkan di warung yang pemiliknya tidak mengenali pelaku. Karena itu, dalam pengamanan kali ini tidak ada pelaku yang bisa ditangkap,” jelasnya.
Selain BKC ilegal, dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri setempat juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti obat terlarang dan barang elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, KPPBC Gresik dan Kejaksaan Negeri juga menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sanksi hukum atas pelanggaran, termasuk ancaman pidana minimal satu tahun penjara.(sat)