Pemkab Gresik Salurkan Dana Hibah Rp10,8 Miliar untuk Rumah Ibadah

JATIMPEDIA, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra Sekda) Kabupaten Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi Petugas Desa serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah bagi penerima bantuan hibah Tahun Anggaran 2024.

Acara ini berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Senin (12/08) dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah. Tampak hadir Kepala Bagian Kesra Sekda Gresik Moch Yusuf Ansyori, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Gresik Suprapto.

Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa total dana hibah yang akan disalurkan sebesar Rp10.828.195.000. Dana ini akan disalurkan kepada berbagai tempat ibadah yang tersebar di Kabupaten Gresik, di antara masjid, musholla, pura, dan gereja.

Baca Juga  TNBTS Tutup Kawasan Gunung Bromo 21-24 Juni Untuk Agenda Ini

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah secara transparan dan akuntabel. Kepada penerima hibah, wabup juga memberikan pesan khusus untuk memastikan bahwa rumah ibadah yang dibangun/direnovasi dengan dana hibah tersebut menjadi tempat yang ramah anak.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak kita. Selain itu, saya juga mengingatkan pentingnya bagi seluruh penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar wabup.

Rapat koordinasi ini juga berfungsi sebagai forum diskusi terkait mekanisme penyaluran dana hibah, termasuk langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh para penerima agar proses tersebut berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran. Bagian Kesra Setda Kabupaten Gresik, sebagai penginisiasi acara, memberikan panduan teknis mengenai pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana hibah.

Baca Juga  Pasar Djadoel Ajang Pameran Aneka Kerajinan Gresik

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan sesuai rencana, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya rumah ibadah yang inklusif dan ramah anak di Kabupaten Gresik. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *