Pemkab Gresik Beri Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Bangun Sistem Pengendalian Banjir
Gresik, JP – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penanganan banjir Kali Lamong terus berlanjut. Kali ini Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Badan Pertanahan Nasional Gresik bergerak dalam sisi preventif, yakni menyiapkan lahan untuk digunakan menjadi bagian sistem pengendalian banjir.
Bertempat di Kantor Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, hari Jum’at (11/11), dilaksanakan pemberian ganti rugi pembebasan tanah. Untuk Desa Lundo, ada lima pemilik tanah yang tanahnya terdampak dalam program pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.
Kegiatan penyaluran ganti rugi ini dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, bersama dengan Kepala BPN Gresik Asep Heri didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik Achmad Hadi bersama Muspika Benjeng.
“Penyerahan tanah untuk penganganan banjir kali lamong ini merupakan ladang ibadah bagi _panjenengan_ semua, dan semoga menjadi berkah,” ujar Gus Yani, dalam sambutannya.
Gus Yani menggarisbawahi bahwa, banjir memang suatu musibah. Tetapi yang bisa dilakukan adalah pengendalian. Salah satu upayanya adalah dengan responsif seperti saat tanggul jebol di Cermenlerek Oktober silam, dan hal lain adalah upaya pembebasan lahan sepanjang aliran sungai untuk pengendalian banjir.
“Kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus konsisten dalam pembebasan tanah sepanjang Kali Lamong. Tujuannya tidak lain adalah tanah yang sudah dibebaskan tersebut bisa dimanfaatkan tidak hanya normalisasi, tetapi juga untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kali Lamong,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyampaikan bahwa untuk pembebasan tanah tahun ini ditargetkan mencakup 3 kecamatan dan 4 desa.
Adapun rinciannya yakni Desa Jono (Kecamatan Cerme), Desa Lundo (Kecamatan Benjeng), Desa Sekarputih dan Desa Wotansari (Kecamatan Balongpanggang), dengan nilai total sebesar 9,6 miliar rupiah.
“Hari ini, kita undang sebanyak 5 pemililk tanah di Desa Lundo dengan tanah seluas 927 m² dengan jumlah total ganti rugi sebesar Rp. 565.746.270,” terang Asep Heri.
Terkait capaian proses pembebasan tanah, Asep Heri menjelaskan hingga hari ini capaian sebesar 28,81%.
“Sisanya sebesar 1,7 hektar dengan nilai ganti rugi senilai Rp. 7,3 miliar Insha Allah akan kita kebut untuk selesai di tahun ini,” ujarnya.
Nurali Widodo, salah satu warga Lundo penerima ganti rugi mengaku sangat senang dengan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemilik tanah dengan luas 238 m² ini mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya penanganan banjir Kali Lamong.
“Apalagi nilai ganti ruginya juga sangat layak. Rencananya uangnya akan digunakan untuk memperbaiki rumah,” tambahnya. (sat)