Pemerintah Pastikan BBM Tidak Terkena PPN 12 Persen

JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, BBM tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

Bahlil menegaskan, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.

“PPN untuk minyak (BBM) enggak ada isu, tidak ada isu. (Harga, red) tetap,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Bahkan, PPN 12 persen tidak mempengaruhi tarif listrik bersubsidi. PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA.

Bahlil juga memastikan, tarif listrik pada awal 2025 tetap, alias tidak naik. Tarif listrik kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak akan berubah dari kuartal IV-2024.

Baca Juga  Pertamina Targetkan Produksi Minyak 748 Ribu Barel Perhari di 2025

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan. Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. Sebagian barang kebutuhan pokok akan diberlakukan pembebasan PPN. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *