Pemerintah Ingatkan Haji Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Juta
JATIMPEDIA, Jakarta – Penggunaan jalur ilegal untuk bisa melaksanakan ibadah haji masih jadi salah satu isu yang mendapat sorotan pada musim haji 2024. Sebab, di lapangan, dugaan penggunaan visa non-haji oleh warga Indonesia untuk berhaji masih ditemukan.
Indikasi itu diperkuat dengan informasi yang diperoleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Arab Saudi. Hingga saat ini, ada 100 ribu jemaah umrah asal Indonesia yang tercatat masih belum pulang. Diperkirakan Sebagian dari mereka berusaha untuk bisa berhaji.
Namun, hampir dipastikan, para jemaah haji ilegal yang memakai visa non-haji ini bakal kena masalah. Mereka juga harus bersiap-siap untuk mendapat sanksi. Baik deportasi maupun denda 15 ribu real atau Rp 70 juta lebih.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Azis mengaku mendapat informasi itu dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. ”Jadi, dari data yang kita terima, lebih dari 100 ribu jemaah umrah Indonesia masih ada di Arab Saudi,” katanya saat berada di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah.
Karena itu, Azis menyebut bahwa kemungkinan masih ada warga Indonesia yang akan berhaji dengan visa non-haji atau haji ilegal itu masih ada. ”Kami tidak berspekulasi. Namun, hal itu kemungkinan ada,” katanya.
Karena itu, Dubes RI untuk Arab Saudi mengimbau agar semua warga Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi aturan pemerintah setempat. Jika masih tetap nekad haji ilegal, maka risiko tanggung sendiri.
Sebab, kata Azis, risiko memakai jalur illegal untuk bisa berhaji sangat besar. Tak hanya dideportasi, mereka yang tertangkap juga bakal dikenakan denda dengan nominal besar.
Sementara itu, Konsulat Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary, menambahkan bahwa 100 ribu jemaah umrah dari Indonesia yang belum kembali ke tanah air itu adalah data akumulasi. ”Jadi, tidak hanya data tahun ini. Tapi tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dia menambahkan, mereka sangat berpotensi bakal terkena masalah. Sebab, potensi ketahuannya sangat besar. ”Baik karena tertangkap atau tidak tertangkap oleh pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Menurutnya, kalaupun tidak tertangkap, mereka tetap akan kena masalah saat hendak pulang ke tanah air lagi. Sebab, mereka dipastikan overstay atau melebihi batas waktu tinggal.
Sanksi yang diberikan juga tak main-main. Denda yang dikenakan bagi warga luar negeri yang overstay mencapai SR 15 ribu atau setara Rp 70 juta lebih. ”Jika tertangkap saat musim haji, mereka juga akan dipenjara sebelum dipulangkan,” katanya. (Eka)