Bisnis

Pegadaian Salurkan Pinjaman Emas 150 Kg

JATIMPEDIA, Jakarta – PT Pegadaian telah menyalurkan pinjaman dalam bentuk emas dengan volume 150 kilogram (kg) hingga Maret 2025. Pinjaman ini memungkinkan bagi PT Pegadaian sebagai bank emas (bullion bank) lewat salah satu kegiatan usahanya yaitu Pinjaman Modal Kerja Emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML) OJK, Agusman menyampaikan, hingga Maret 2025, PT Pegadaian sebagai bank emas telah menjalankan tiga kegiatan usaha yaitu, Deposito Emas, Titipan Emas Korporasi, dan Pinjaman Modal Kerja Emas.

Dia mengatakan, PT Pegadaian lewat kegiatan usaha Deposito Emas telah menghimpun sebanyak 788 kg emas. Sementara layanan Titipan Emas Korporasi oleh PT Pegadaian telah menerima 2,27 kg emas hingga Maret 2025.

Baca Juga  BCA Digital Luncurkan Konten #JagaDataJagaHarta

“Dan Pinjaman Modal Kerja Emas mencapai 150 kg emas,” imbuh Agusman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Nilai pinjaman emas yang disalurkan sekitar Rp 257,17 miliar, dengan mengacu pada harga 1.000 gram (1 kg emas) di Galeri 24 senilai Rp 1,71 miliar per 31 Maret 2025.

Merujuk laman resmi PT Pegadaian, Pinjaman Modal Kerja Emas adalah sebuah layanan pembiayaan dalam bentuk emas untuk keperluan bahan baku produsen, manufaktur, maupun kebutuhan nasabah emas lainnya.

Saat ini, layanan tersebut hanya diberikan kepada nasabah Badan Usaha dengan kategori manufaktur/produsen emas, distributor emas yang telah beroperasi minimal 3 tahun. Layanan Pinjaman Modal Kerja Emas mememiliki tingkat bunga (rate) di atas 7% per tahun (per annum/p.a.)

Baca Juga  Tahun 2021, Aset PTPN XI Bertambah Menjadi Rp 9,19 Triliun

Sementara layanan Deposito Emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, yang dapat dimanfaatkan nasabah ritel. Nasabah yang menempatkan emas sebagai deposito akan mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram—terlepas kenaikan/penurunan harga emas.

Berlaku tenor Deposito Emas mulai dari 6, 9, dan 12 bulan, dengan pengajuan mulai dari 5 gram emas. Sebagai bentuk mitigasi risiko dan fitur layanan, emas akan disimpan dan diasuransikan.

Di sisi lain, Pegadaian juga memiliki layanan Titipan Emas Korporasi. Ini adalah fasilitas titipan emas yang diberikan Pegadaian kepada nasabah korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan emas dengan kapasitas dan volume besar.

Titipan Emas Korporasi dari cuma menerima emas batangan bersertifikat dengan kadar 99,9%. PT Pegadaian menetapkan biaya jasa taksiran sebesar Rp 500.000 per keping dan biaya titipan sebesar Rp 500 per gram untuk layanan tersebut.(cin)

Baca Juga  Pelindo Raih Penghargaan CSR SDG ESG