Pakai Visa Haji Singapura, 46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

Jakarta,JP Sedikitnya 46 calon jamaah haji (CJH) asal Indlnesia ditolak masuk di Jeddah, Arab Saudi. CJH Furoda ini ditolak karena menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura dan tidak tercantum dalam data imigrasi Pemerintah Arab Saudi.

Menurut Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022) seperti dilansir  Antara.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambah Hilman.

Baca Juga  Kemendag Temukan 11 SPBE Berbuat Curang Kurangi Volume Gas LPG Subsidi 3 Kg

Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.

“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.

Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jemaahnya.

“Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.

Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022).

Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Arsad Hidayat Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara.

Baca Juga  KPP Gresik Sebut Ada 156 Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

Baca Juga  Mulai September Pemerintah Tambah Kuota Rumah FLPP

Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Ropidin pimpinan perjalanan PT Alfatih Indonesia Travel mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.

Zaenal Abidin Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. (puji)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *