Tag: #haji ilegal

  • Langgar Izin, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Langgar Izin, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

    JATIMPEDIA, Makkah – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum.

    Untuk diketahui, sebanyak 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

    “Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata Yusron, Sabtu (1/6).

    “Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.

    Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

    Sementara, DIrektur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

    “Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” kata Subhan.

    Sedangkan bagi jamaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah. 

    “Jamaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan.(cin)

  • Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Ibadah Haji Hanya Untuk Pemegang Visa Haji

    Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Ibadah Haji Hanya Untuk Pemegang Visa Haji

    JATIMPEDIA, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa visa ziarah atau umrah tidak boleh digunakan untuk ibadah haji, karena akan menimbulkan konsekuensi bagi jamaah di Arab Saudi.

    “Nanti akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh jamaahnya. Lalu di sana nanti (mereka) tidak bisa berhaji juga karena kalau tidak pakai visa haji kan tidak bisa masuk,” kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

    Karena itu, Ma’ruf mengimbau para agen perjalanan untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan visa umrah untuk haji.

    “Kementerian Agama juga nanti terus menertibkan travel umrah ini ke depan agar jangan sampai bermasalah dengan pemerintah Arab Saudi. Jangan juga membuat masalah untuk para jamaah kita,” tutur dia.

    Baru-baru ini beredar video di media sosial terkait razia visa haji yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi di Makkah.

    Dalam video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh agen travel haji dan umrah Dwins Travel di akun Instagramnya, terlihat petugas keamanan Saudi menyisir area hotel dan menahan para jamaah haji yang berada di dalam bus-bus.

    Berdasarkan informasi dalam video tersebut, disampaikan bahwa sekitar delapan bus yang membawa rombongan jamaah haji tertahan oleh aparat keamanan setempat dan tidak diizinkan masuk ke Makkah.

    “Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki visa resmi  seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan yang menyertai unggahan tersebut.

    Sebelumnya, Kemenag RI telah mengingatkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisasi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

    Kemenag menyatakan penggunaan visa umrah tahun ini hanya dapat digunakan oleh para jamaah maksimal hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau yang bertepatan dengan 24 Mei 2024.

    Pemerintah Arab Saudi mengatur penggunaan visa umrah yang hanya berlaku tiga bulan sejak selesainya tanggal penerbitan. Namun, bertepatan dengan musim haji, visa umrah hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan.

    Untuk itu, jamaah umrah diimbau untuk kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan. (cin)

  • 24 WNI Diamankan Askar Arab Saudi Karena Tidak Kantongi Visa Haji

    24 WNI Diamankan Askar Arab Saudi Karena Tidak Kantongi Visa Haji

    JATIMPEDIA, Makkah – Sedikitnya 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan polisi atau askar Arab Saudi. Mereka diamankan usai menjalankan ibadah di masjid Bir Ali, Madinah karena tidak bisa menunjukkan tasreh atau izin melaksanakan ibadah haji.  Hingga kini diturunkan kemarin, 24 peserta rombongan itu masih ditahan.

    Penangkapan itu terjadi pada Selasa (28/5) petang. Awalnya, rombongan tersebut tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi, untuk transit sebelum menuju Bandara Jeddah. Setiba di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jemaah reguler. Melainkan menuju Madinah. Cara itu memang lazim dilakukan rombongan jemaah tanpa visa haji. Tujuannya, menghindari pemeriksaan askar.

    Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinasi AH, seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi), itu bergerak ke Masjid Bir Ali. Tujuannya, mengambil mikat dan niat umrah sebelum bergerak ke Makkah. Namun, apes, saat di Bir Ali, rombongan itu didatangi askar setempat.

    Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji. ”Namun, askar Arab tidak percaya. Sebab, sejak 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup,” kata salah satu sumber yang mengikuti jalannya pemeriksaan.

    Akhirnya, AH dan satu pimpinan rombongan lainnya diinterogasi polisi. Keduanya akhirnya ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi sebaliknya dari jemaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah. Mereka memilih ikut ditahan. Alhasil, 24 peserta rombongan itu pun ditahan. Mereka dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.

    Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah Ali Machzumi membenarkan kabar insiden di Bir Ali. (cin)

  • Pakai Visa Haji Singapura, 46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

    Pakai Visa Haji Singapura, 46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

    Jakarta,JP Sedikitnya 46 calon jamaah haji (CJH) asal Indlnesia ditolak masuk di Jeddah, Arab Saudi. CJH Furoda ini ditolak karena menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura dan tidak tercantum dalam data imigrasi Pemerintah Arab Saudi.

    Menurut Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air.

    “Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman di Mekkah, Sabtu (2/7/2022) seperti dilansir  Antara.

    Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

    “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambah Hilman.

    Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.

    “Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” ujar Hilman.

    Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jemaahnya.

    “Nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Hilman Latief.

    Sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022).

    Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.

    Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

    Arsad Hidayat Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara.

    Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

    Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

    Arsad Hidayat memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

    Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

    Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

    Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jemaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.

    Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

    Bahkan, sejumlah jemaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

    Ropidin pimpinan perjalanan PT Alfatih Indonesia Travel mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

    Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

    “Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.

    Zaenal Abidin Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. (puji)