OJK Terima 20.690 Pengaduan Hingga Agustus 2024
JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 20.690 pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
“Selain itu, 894 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” katanya, akhir pekan lalu.
Friderica menyampaikan, sampai 31 Agustus 2024, pihaknya juga telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 11.712 pengaduan.
“Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621,” ujarnya.
Friderica menerangkan, sejak 2017 hingga Agustus 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 10.890. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.180, disusul investasi ilegal sebanyak 1.459. (raf)