OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024

Jakarta, JP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 mendatang untuk segmen tertentu. Kalangan perbankan optimis seiring perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, outstanding kredit restrukturisasi serta rasio kredit macetnya (nonperforming loan/NPL) terus menyusut.

Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Lebih lanjut, OJK mengelompokkan sektor tertentu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Baca Juga  Listrik Hijau PLN Telah Dinikmati 5.407 Pelanggan

Sedangkan untuk sektor umum, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 tetap berlaku hingga Maret 2023. Sehingga, lembaga jasa keuangan (LJK) dan pelaku usaha dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan bahwa NPL perbankan akan terus terjaga dengan baik seiring dengan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit.

“Sejauh ini tren penurunan akan terus dijaga,” katanya saat ditemui setelah acara Pertemuan Tahunan BI 2022, Rabu (30/11).

OJK mencatat, NPL secara gross perbankan per September 2022 turun menjadi 2,78 persen, sementara rasio non-performing finance (NPF) turun ke level 2,58 persen. NPL tetap terjaga meski realisasi kredit naik 11 persen yoy per September 2022. Kredit perbankan ditopang oleh jenis kredit modal kerja dan korporasi yang masing-masing bertumbuh sebesar 12,26 persen serta 12,97 persen.

Baca Juga  Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139 Triliun

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan kebijakan OJK ini telah mempertimbangkan dan menyesuaikan kondisi terkini, antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya seperti dikutip pada Kamis (1/12).

Menurutnya, melalui perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, Bank Mandiri berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19.

“Kami juga optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi dimana nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit, serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif,” ungkap Rudi.

Baca Juga  OJK : Tahun Depan, Aset Asuransi Jiwa Ditarget Tumbuh 5 Persen

Bank Mandiri per September 2022 mencatatkan penurunan restrukturisasi kredit 49 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau dari posisi Rp90,1 triliun ke Rp45,6 triliun. Baca

Dari portfolio restrukturisasi tersebut, sekitar 30-40 persennya eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK. (raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *