NPL Perbankan Nasional Turun Jadi 2,9 Persen
JATIMPEDIA, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan saat ini tergolong lebih rendah dibandingkan saat pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada saat pandemi NPL mencapai di atas 3 persen meskipun suku bunga pada saat itu jauh lebih rendah.
“Dengan demikian, risiko kredit perbankan yang dicerminkan tidak hanya dipengaruhi oleh suku bunga, namun juga kondisi makroekonomi terutama pertumbuhan ekonomi domestik,” kata Dian di Jakarta.
OJK mencatat pada periode Maret 2024, kualitas kredit tetap terjaga dengan NPL net perbankan sebesar 0,77 persen dari sebelumnya 0,82 persen pada Februari 2024.
Adapun NPL gross tercatat sebesar 2,25 persen per Maret 2024, di mana Februari yang lalu tercatat 2,35 persen.
Pemerintah pun resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada akhir Maret lalu.
Akibat pemburukan kredit restrukturisasi, utamanya setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan, terdapat kemungkinan kenaikan NPL sektor perbankan
Meski begitu, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi.
OJK mencatat, total kredit restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024 mencapai Rp 228 triliun atau 3,14 persen dari total kredit.
Sedangkan loan at risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen.
“Angka ini sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi, yaitu di kisaran 9 persen hingga 10 persen,” terangnya. (raf)