JATIMPEDIA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini, yang ditetapkan pada Selasa (5/11), bertujuan untuk mendorong ketahanan ekonomi nasional dengan memberikan keringanan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri kreatif, termasuk mode, kuliner, dan lainnya.
Berita Terbaru
BPKN ingatkan mobil listrik bawa risiko lebih tinggi: kegagalan sensor, kebakaran, hingga kebocoran data pribadi. …
Menyala di Lembah Mandailing, Listrik 24 Jam PLN Buka Jalan Cita-Cita Anak Desa Patialo …
PT Patra Logistik berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Sebelas Maret (KKN UNS) dan Puskesmas Kasihan II menggelar aksi kepedulian keseh …
Microsoft luncurkan Surface Pro 12 & Laptop 13 gen 2 dengan Snapdragon X2 Plus. AI 95% lebih cepat, baterai 22,5 jam. …
PTPN I Regional 5 dan Pemkab Bondowoso Gaungkan Kembali Kopi Lokal Lewat Kompetisi Konten …
Xiaomi 18 Pro Series resmi meluncur dengan chip 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6, kamera Leica 200MP, dan baterai hingga 8.500 mAh. …