Kado HUT RI, Pemkab Gresik Berikan Keringanan Pajak Daerah

JATIMPEDIA, Gresik - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berupa pemberian diskon dan pembebasan sanksi administratif atas pajak daerah.

Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus sampai dengan 17 September 2026.

Selanjutnya, Pemkab Gresik memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Menurut Gus Yani, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.
Bupati Gresik mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut sesuai dengan periode yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau tidak menunda pembayaran kewajiban pajaknya.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.
Melalui program keringanan pajak daerah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terbaru