JATIMPEDIA, Sampang - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kedua SPPG yang operasionalnya dihentikan ini, karena belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dan belum melakukan uji Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)," ucap Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang Sudarmanto,
Selain tidak memenuhi kedua hal itu, kedua SPPG itu juga belum memiliki asrama karyawan yang layak sebagaimana juga menjadi prasyarat bagi pengelola SPPG.
Ia menjelaskan, kedua SPPG yang dihentikan itu masing-masing Sokobanah Daya 4 dan SPPG Polagan 1.
"Tapi penghentian operasional kedua SPPG ini hanya bersifat sementara, dan BGN menyatakan akan mengizinkan kedua beroperasi lagi apabila nantinya telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan itu," katanya.
Saat ini, sambung dia, pengelola SPPG sedang mengurus kekurangan persyaratan tersebut ke sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Sampang.
Menurut data Satgas, jumlah SPPG yang ada di kabupaten ini sejak program tersebut diluncurkan pemerintah hingga 2 April 2026 ini sebanyak 145 SPPG.
Sebelumnya pada Januari 2026 sebanyak tujuh SPPG juga sempat dihentikan oleh BGN dan mereka telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi, dua SPPG yang dihentikan saat ini merupakan SPPG yang baru beroperasi," ujar Darmanto.
"Tentunya kedua SPPG tersebut harus memperbaiki semua ketentuan itu, kalau sudah nanti lapor ke Korwil, baru Korwil melanjutkan ke pusat, setelah itu baru bisa beroperasi," pungkasnya.
Editor : Rofiq
URL : https://jatimpedia.id/news-15675-dua-sppg-di-sampang-dihentikan-beroperasi-karena-ini