Jatimpedia, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) untuk mobil listrik berbasis baterai mulai 2026. Kepastian ini disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bagian dari penyesuaian strategi pengembangan industri kendaraan listrik nasional agar lebih berorientasi pada produksi dalam negeri.
Saat ini, insentif impor CBU mobil listrik masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan bea masuk, keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, setelah periode tersebut berakhir, pemerintah tidak lagi memberikan izin impor CBU yang disertai insentif investasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan industrialisasi kendaraan listrik di dalam negeri. Menurutnya, skema insentif impor CBU hanya bersifat sementara sebagai jembatan awal investasi, bukan solusi jangka panjang.
Saat ini terdapat enam perusahaan yang tercatat sebagai penerima manfaat insentif impor CBU mobil listrik, yakni PT National Assemblers yang menaungi merek Citroen, AION, dan Maxus, kemudian PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif selaku pemegang merek Xpeng, serta PT Inchcape Indomobil Energi Baru untuk GWM Ora.
Sejalan dengan berakhirnya insentif tersebut, Kemenperin mengingatkan para produsen agar memenuhi kewajiban produksi lokal mulai 2026. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyatakan bahwa pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah minimal setara kuota impor CBU yang sebelumnya mereka dapatkan. Produksi tersebut juga harus mengikuti ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga akhir 2025, impor mobil listrik ke Indonesia masih menikmati fasilitas bea masuk nol persen dan pembebasan PPnBM yang ditanggung pemerintah, selama memenuhi persyaratan tertentu. Dengan skema tersebut, beban pajak yang masih dikenakan saat ini hanya PPN sebesar satu persen bagi kendaraan listrik yang telah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.
Kebijakan penghentian insentif impor CBU ini menandai pergeseran fokus pemerintah dari mendorong masuknya produk impor menuju penguatan basis produksi kendaraan listrik nasional, sekaligus mempercepat transfer teknologi dan peningkatan daya saing industri otomotif dalam negeri.
Editor : Taufiq