JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar panjang berisi 70 emiten yang terancam pencatatan sahamnya dibatalkan (delisting). Dari puluhan perusahaan tersebut, terdapat tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam radar potensi delisting akibat suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung lama. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga kualitas pasar modal.
Tiga perusahaan pelat merah yang tercantum dalam daftar tersebut adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Ketiganya merupakan BUMN strategis di sektor farmasi dan konstruksi yang sedang dalam proses restrukturisasi.
Selain itu, BEI juga mencatat PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting. PPRO tercatat mengalami suspensi perdagangan sejak 7 November 2022.
Informasi tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman resmi bernomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat. Pengumuman ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan delisting saham perusahaan tercatat dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bursa apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa juga dapat dikenakan delisting.
Bursa juga mengatur saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi perdagangan, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai maupun di seluruh pasar, paling singkat selama 24 bulan, dapat menjadi dasar dilakukannya delisting. Aturan ini menjadi pemicu utama masuknya puluhan emiten dalam daftar ini.
Sementara itu, apabila suspensi telah berlangsung selama enam bulan berturut-turut, Bursa akan menyampaikan pengumuman kepada publik mengenai potensi delisting dan mengulang pengumuman tersebut secara berkala setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau delisting dilakukan.
Secara keseluruhan, terdapat 70 perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting per 30 Desember 2025. Daftar tersebut mencakup perusahaan dari berbagai sektor usaha, mulai dari energi, infrastruktur, properti, hingga barang konsumsi.
Sejumlah nama besar di industri tekstil juga tercatat dalam daftar tersebut, di antaranya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk serta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang telah lama mengalami suspensi perdagangan saham. Sritex, misalnya, telah disuspensi sejak 17 Oktober 2022.
Berikut daftar perusahaan yang masuk dalam pengumuman BEI per 30 Desember 2025:
1. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
2. PT Armidian Karyatama Tbk
3. PT Ratu Prabu Energi Tbk
4. PT Berkah Beton Sadaya Tbk
5. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
6. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
7. PT Bakrie Telecom Tbk
8. PT Cahaya Bintang Medan Tbk
9. PT Cowell Development Tbk
10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
11. PT Dewata Freightinternational Tbk
12. Jaya Bersama Indo Tbk
13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk
14. PT Eterindo Wahanatama Tbk
15. PT Fajar Surya Wisesa Tbk
16. PT Aksara Global Development Tbk
17. PT Golden Plantation Tbk
18. PT HK Metals Utama Tbk
19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk
20. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
21. PT Inti Agri Resources Tbk
22. PT Indofarma Tbk
23. PT Indo Pureco Pratama Tbk
24. PT Sky Energy Indonesia Tbk
25. PT Darmi Bersaudara Tbk
26. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
27. PT Eureka Prima Jakarta Tbk
28. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
29. PT Lionmesh Prima Tbk
30. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
31. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
32. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
33. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
34. PT Mitra Pemuda Tbk
35. PT Metro Realty Tbk
36. PT Asia Pacific Investama Tbk
37. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
38. PT Polaris Investama Tbk
39. PT Plaza Indonesia Realty Tbk
40. PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
Editor : Rizky
URL : https://jatimpedia.id/news-14068-jaga-kualitas-pasar-modal-bei-bakal-coret-70-perusahaan