JATIMPEDIA, Gresik - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi nasional sebanyak 236.486 ton. Jumlah tersebut berada di atas ketentuan safety stock dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama beberapa pekan ke depan.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Daconi Khotob, menyampaikan bahwa ketersediaan stok ini merupakan langkah antisipatif perusahaan untuk menjamin kelancaran pemupukan selama periode libur Nataru. Seluruh pupuk telah tersedia di gudang Lini III (kabupaten/kota) dan siap disalurkan ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) sesuai kebutuhan petani.
“Petrokimia Gresik berkomitmen mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan terwujudnya swasembada pangan nasional. Petani tidak perlu khawatir selama libur Nataru karena stok pupuk tersedia cukup di gudang dan siap didistribusikan ke PPTS untuk ditebus,” ujar Daconi.
Per 24 Desember 2025, stok pupuk bersubsidi yang disiapkan terdiri atas Urea sebanyak 18.635 ton, NPK Phonska 164.747 ton, Petroganik 49.247 ton, serta ZA 3.856 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyiapkan pupuk nonsubsidi, seperti Urea, NPK, dan ZA, guna memastikan kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi.
Daconi menambahkan, perusahaan secara rutin melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan stok dan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar.
“Kami kerap turun langsung ke daerah untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani sesuai regulasi. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga kelancaran distribusi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau petani agar memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 mengingat tahun anggaran akan segera berakhir. Penyaluran pupuk selanjutnya akan mengikuti alokasi tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Daconi menegaskan kesiapan Petrokimia Gresik dalam mendukung penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi petani, di antaranya penebusan pupuk sejak awal tahun, penggunaan KTP sebagai syarat penebusan, serta penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini melalui produksi optimal dan ketersediaan pupuk sesuai regulasi. Ketika petani membutuhkan, pupuk sudah tersedia di PPTS, sehingga produktivitas pertanian dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan swasembada pangan nasional,” pungkas Daconi.
Editor : Taufiq