Insentif Pembelian Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Akhir 2027

JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan itu diperpanjang sampai akhir 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat menengah dan sektor properti.

"Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," kata dia dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun. Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

"Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga," jelas Purbaya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.

Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat.

Untuk diketahui, kebijakan PPN DTP sebelumnya menetapkan besaran insentif yang berbeda bergantung pada waktu waktu penyerahan unit hunian.

Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025. Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk 'Paket Ekonomi 2025'.

Berita Terbaru

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2

Pasca penyelesaian Spin-Off InfraCo Tahap 1 yang berlaku sejak Januari 2026, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia) yang operating company PT Telkom …