Netizen Akui Salah Sasaran Serang Bea Cukai Terkait Barang Bawaan
JATIMPEDIA, Jakarta – Warganet atau netizen mengaku selama ini salah sasaran menyerang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atas masalah-masalah yang selama ini terjadi atas barang bawaan maupun importasi.
Pengakuan ini muncul kala salah satu pemilik akun X, @Aldoariakusumah, membagikan tangkapan layar bahwa adanya penahanan barang kiriman dari luar negeri oleh Bea Cukai terkati perlatan olahraga paralayang milik atlet.
Dalam gambar yang dirinya bagikan tersebut, tertulis bahwa seorang atlet paralayang mengaku dirinya mendapat kiriman barang dari Austria berupa harness paragliding (serupa tas ransel untuk pralayang). Namun, barang tersebut tertahan di Bea Cukai Pasarbaru dengan alasan tidak boleh masuk ke Indonesia.
Padahal, sebelumnya pada 2022, atlet tersebut pernah membeli barang bekas dari Australia dan sampai dengan selamat tanpa adanya penahanan.
Bea Cukai melalui akun resminya @beacukaiRI menegaskan bahwa dalam hal importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya impor barang dalam keadaan bekas.
Hal tersebut diatur pada Permendag No. 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun pada Permendag No. 7/2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru, nomor 6 pada Kategori Pengecualian yakni Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.
Selama importasi barang dalam keadaan bekas tidak mendapatkan izin dari Kemendag, maka Bea Cukai sebagai institusi yang bertugas dalam pengawasan arus lalu lintas barang tidak dapat memproses importasi produk tersebut.
“Sehingga kami sarankan untuk terlebih dahulu hubungi induk organisasi olahraga atau komite olahraga nasional terkait Surat Keterangan importasi peralatan olahraga dalam keadaan bekas, lalu lampirkan ke @kemendag melalui [email protected],” tulis Bea Cukai.
Warganet pun memberikan beragam komentar atas kejadian ini, salah satunya bahkan menilai Kementerian Perdagangan perlu berbenah terkait aturan yang dibuat.
“Bener nih langsung tunjuk hidung aja yang bikin aturan @Kemendag biar berbenah dan evaluasi. Selama ini ternyata kita salah sasaran gaesss wkwk,” tulis @rakjatberdjaja. “Nah gitu, langsung tunjuk biang keladinya, biar tau sumber masalahnya siapa,” @TdibacaT.
“Ini aturan plg ga make sense, katanya mw go green, recycle, reuse, reduce. Tp barang bekas layak pakai dan aman ditolak. Itu d pasar s****, pasar b### ama di toko online berapa bnyk yg jual preloved eks jepang ama korsel? Kerja koq tebang pilih,” tulis @wontonmie.
Sebelumnya, Bea Cukai kerap menjadi sasaran warganet mulai dari peraturan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang mana diatur ketentuannya oleh Kementerian Perdagangan. (raf)