Mulai 21 Desember BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast
JATIMPEDIA, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menghadirkan tiga layanan baru pada BI-FAST yaitu transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit) yang diimplementasikan mulai 21 Desember 2024.
Ketiga layanan baru tersebut merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2. Sebelumnya pada 21 Desember 2021, implementasi BI-FAST Fase I Tahap 1 berupa penyediaan layanan transfer kredit individual.
“Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Menurut BI, layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Kemudian, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) merupakan layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Request for payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Layanan yang terakhir yaitu transfer debit secara langsung (direct debit) yang menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.
Untuk request for payment, ditetapkan harga Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim;
Adapun harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, serta maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi, mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta BI-FAST (bank dan non-bank) dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Sebagai informasi, total jumlah peserta BI-FAST saat ini mencapai 127 peserta. Namun, implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan peserta. Tahap awal akan diimplementasikan oleh sembilan peserta antara lain Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, CIMB Niaga, CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon, Bank bjb, Bank Permata, BNI, dan BCA.
Sejak diimplementasikan pada 21 Desember 2021 berupa layanan transfer kredit individual, hingga 15 Desember 2024 BI-FAST sudah memproses 6 miliar transaksi finansial dengan total nominal mencapai lebih dari Rp16 ribu triliun.
Menurut Bank Indonesia, BI-FAST telah menjadi preferensi utama masyarakat untuk segmentasi transaksi dengan nominal kurang dari sama dengan Rp250 juta. Pangsa transaksi BI-FAST mencapai 78,8 persen pada November 2024, naik dibandingkan Oktober 2024 yang sebesar 77,3 persen. (cin)