Serba Serbi

Minat Investor Dirikan Minimarket di Kabupaten Tulungagung Cukup Tinggi

JATIMPEDIA, Tulungagung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, menyebutkan minat investor untuk mendirikan minimarket berjejaring di daerah itu terus meningkat.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Siti Mahmudah di Tulungagung, Senin, mengatakan hingga awal 2025, jumlah minimarket di daerah ini tercatat mencapai 178 unit.

Dari total 178 unit tersebut, sebanyak 159 unit merupakan minimarket berjejaring. Sisanya, 19 unit dikelola koperasi atau pelaku UMKM.

“Indomaret sebanyak 90 unit, Alfamart 63 unit dan Alfamidi 6 unit. Untuk yang dikelola koperasi atau UMKM terdiri dari Indomaret UMKM delapan unit, Alfamart koperasi tiga unit, dan delapan unit lainnya non-jejaring,” kata Siti.

Baca Juga  Warga Desa Glagah Gelar Ritual Bersih Desa Seblang OlehSari

Ia menjelaskan sejumlah minimarket UMKM/koperasi merupakan eks minimarket berjejaring yang beroperasi terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, minimarket berjejaring dilarang beroperasi dalam radius satu kilometer dari pasar tradisional.

“Karena melanggar aturan, pengelola diberi opsi untuk menghentikan operasional atau dialihkan ke koperasi atau UMKM,” ujarnya.

Sepanjang 2024, Disperindag mencatat ada penambahan empat unit minimarket berjejaring baru. Sementara hingga awal April 2025, belum ada pengajuan izin baru yang masuk.

Siti menambahkan meski terus bertambah, keberadaan minimarket berjejaring tetap dibatasi sesuai perda, yakni maksimal 150 unit per merek yang diizinkan beroperasi di Tulungagung.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh minimarket, baik berjejaring maupun UMKM, wajib memperbarui izin operasional setiap lima tahun.

Baca Juga  Pemkot Kediri Siapkan 7 Bus Antar Jamaah Haji ke Surabaya

Disperindag kerap melakukan pendekatan langsung ke lapangan agar pengelola segera mengurus pembaruan izin sebelum jatuh tempo. (sat)