Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik
JATIMPEDIA, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek. “Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah Covid-19 itu kan ada dua hal yang dihadapi, turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal,” ungkap Nirwala, Jumat (26/9/2025).
Untuk mengatasi daya beli dan rokok ilegal itu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai dan membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan demikian, diharapkan pengusaha rokok tidak terdampak pelemahan daya beli dan rokok ilegal berkurang karena industri diarahkan ke KIHT.
“Dengan adanya kita makin kenceng memerangi rokok ilegal, otomatis kan kita dorong mereka masuk kelas [ke sistem], kelasnya itu ya di KIHT itu gitu kan, itu aja,” ujar Nirwala.
Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.
Dia menjelaskan, inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu mengubah tarif rokok. Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri. Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau.
Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.
“Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkapnya. (cin)