Mengenal Apa Itu DTKS, Kriteria Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat

Gresik, JP – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Juga terdapat penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS tersebut merupakan data yang dijadikan acuan pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI (Kemensos RI), kepada warga miskin. Atau warga tidak mampu di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Gresik.

Sebagai data acuan, warga kategori miskin atau tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS, dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan. Baik bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah.

Di Kabupaten Gresik, DTKS yang tercatat terdapat 571 ribu warga yang masuk dalam kategori miskin. Data inilah yang saat ini sedang benar-benar di kroscek lagi dari tingkat desa, untuk dipastikan keakuratannya.

Baca Juga  Gembiranya Guru Penerima Satyalancana Dapat Hadiah Uang Baru dari Gubernur Khofifah

Untuk masuk dalam DTKS, terdapat beberapa kriteria yang sudah diatur dalam Permensos No. 3 tahun 2021. Kriteria-kriteria tersebut meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana. Serta korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Menyadari pentingnya DKTS tersebut bagi kelompok masyarakat marjinal, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengingatkan perangkat desa dan operator DTKS tingkat desa/kecamatan.

Hal ini terlihat dari diadakannya _roadshow_ Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh bersama jajaran, yang turun ke tiap kecamatan di Kabupaten Gresik.

Dalam _roadshow_ yang bertajuk pemadanan DTKS dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik ini, dihadiri oleh camat dan kepala desa/lurah dari tiap kecamatan.

Baca Juga  Pemkab Gresik Siapkan Subsidi Tiket Kapal Gresik - Bawean

Dalam berbagai kesempatan ini, Wabup berkali-kali mengingatkan perlunya transparansi DTKS sehingga akurasi data bisa maksimal.

“Kepala desa dan operator ini harus melakukan verifikasi data. Siapa-siapa saja yang sekiranya sudah mampu harus dicoret dari DTKS, dan sebaliknya siapa yang membutuhkan bantuan harus dimasukkan,” tegas Wabup dalam rakor terkait DTKS di Kecamatan Cerme, Jum’at (07/10).

Pada tingkat kecamatan, Wabup menginstruksikan kepada camat untuk terus memberikan dorongan kepada kepala desa untuk memberikan data riil yang ada di desa masing-masing.

“Dengan begitu, bantuan-bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bisa tepat sasaran. Dan harapannya tentu saja bantuan tersebut bisa mengangkat kualitas hidup dan pada gilirannya mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik,” terangnya.

Baca Juga  UINSA Kembangkan Model Triple Helix di Orobulu Pasuruan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh dalam keterangannya menjelaskan bahwa, rakor pemadanan DTKS ini diadakan meliputi semua kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebelumnya, kegiatan serupa diadakan untuk kecamatan sangkapura dan tambak di Pulau Bawean. Dilanjutkan pada Kecamatan Manyar, Kebomas, dan Gresik pada 3 Oktober, Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah pada 4 Oktober, Kecamatan Bungah dan Sidayu pada 6 Oktober dan Kecamatan Cerme dan Benjeng hari ini, 7 Oktober. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *